24 C
id

H - 1 Lebaran Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Cek Kolam Ikan di Purwodadi



Banyuasin |Sumsel.suarana.com - Sehari lagi memasuki hari lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 Masehi, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Padang Bripka M. Hanafi SH, melaksanakan kegiatan Pengecekan kolam ikan nila  untuk di jadikan ketahanan pangan.

Hal itu berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Banyuasin no. Sprint/ 1274/ XI/  Huk.6.6./ 2024,  tanggal 18 November 2024 mendukung pemerintah dalam ketahanan pangan guna terwujud Visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas tahun 2045.

Kolam ikan nila itu berlokasi di Pekarangan depan rumah Ibu Ayu warga Desa Purwodadi Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Minggu (30/3). Pengecekan Pemanfaatan lahan Pekarangan ini salah satu langkah Polsek Muara Padang sebagai implementasi Polri dalam mendukung program pemerintah.

Hal tersebut untuk mengupayakan ketahanan pangan yang dijabarkan dalam visi Asta Cita bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pangan serta sebagai langkah antisipasi dalam mendukung ketahanan pangan masyarakat setempat.

Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Mura Padang, maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan oleh Bhabinkamtibmas Desa Purwodadi di lokasi pemanfaatan lahan pekarangan kolam ikan jenis ikan nila.

Kapolsek Mura Padang AKP Pamris Malau SH, menerangkan bahwa kegiatan Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan terciptanya ketahanan pangan khususnya di Desa binaannya.

Dan selain itu terjalinnya kedekatan antara bhabinkamtibmas dengan warganya serta dengan melakukan ketahanan pangan diharapkan masyarakat dapat menambah hasil perekonomian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Seluruh personel Polsek Mura Padang akan melakukan hal yang sama, menjadi penggerak serta bersinergi dengan Dinas Pertanian maupun stakeholder lainnya agar masyarakat petani lebih optimal memanfaatkan lahannya,” ujarnya.

"Dengan adanya sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan sektor pangan dapat berkembang lebih baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung