24 C
id

Dukung Ketahanan Pangan, Aiptu Jemi Aldrian Dampingi Petani Ketela Pohon




BANYUASIN | Sumsel.suarana.com - Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional sesuai dengan Asta Cita Presiden RI, anggota Polsek Makarti Jaya Aiptu Jemi Aldrian SH dampingi petani ketela pohon
Desa Saleh Makmur Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.

Lahan tersebut milik Bapak Surono
Desa dengan luas lahan (600 M²)
yang  telah ditanami ketela pohon 
guna mendukung program pemerintah dalam ketahanan pangan visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas 2045.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran produksi pertanian serta memberikan rasa aman kepada para petani dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, Aiptu Jemi Aldrian, juga melakukan pemantauan dan perawatan terhadap komoditas tanaman ketela pohon pekarangan bergizi yang dikembangkan oleh warga.

Aiptu Jemi Aldrian dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dukungan kepolisian terhadap ketahanan pangan nasional. 

“Kami ingin memastikan bahwa para petani dapat bekerja dengan aman dan nyaman, serta membantu mereka dalam mengatasi berbagai kendala di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/4).

Sementara itu, Bapak Surono,  
menyambut baik kehadiran anggota Polsek Makarti Jaya yang aktif memberikan pendampingan dan memantau perkembangan tanaman ketela pohonnya.

 “Dengan adanya pendampingan dari kepolisian, kami merasa lebih tenang dalam bekerja. Semoga hasil panen tahun ini bisa maksimal,” ujar Bapak Surono.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam sektor pertanian, diharapkan produksi pangan semakin meningkat, mendukung ketersediaan pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani.



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung