24 C
id

Apel Gabungan Dilingkup Pemkab Lahat dan Dilanjutkan Dengan Halal Bihalal Lahat




Sumsel.suarana.com --
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lahat menggelar Apel pagi sekaligus Acara halal bihalal Bersama seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (9/4/2025).

Bertempat di halaman Kantor pemkab lahat Jalan kolonel H Barlian Apel ini di pimpin Langsung oleh Bupati Lahat H. Bursah Zarnubi, SE dan wakil Bupati lahat widia Ningsih, SH., MH.

Dalam sambutan acaranya, Bupati lahat menyampaikan ucapan Selamat hari raya idul Fitri 1 syawal 1446 Hijriah kepada seluruh ASN dan masyarakat Kabupaten lahat.


“Atas nama pemerintah Kabupaten lahat kami Ucapkan selamat hari Raya idul fitri 1 syawal 1446 H, mohon maaf Lahir dan batin semoga Setelah menjalankan Ibadah puasa di bulan Ramadan kita semakin Solid dalam menjalankan Pembangunan.” ujar Bupati lahat.

Usai apel kegiatan dilanjutkan dengan acara Halal bihalal, di mana Seluruh pejabat dan ASN saling bersalaman Sebagai bentuk Silaturahmi dan saling Memaafkan.

Yang menarik, dalam Momen ini pemkab Lahat turut menghadirkan 36 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Binaan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang Berjajar di sepanjang Halaman kantor Pemerintahan Kabupaten lahat.

“Kami serius dalam Mendorong UMKM. Dalam acara silaturahmi Ini kita undang 36 UMKM untuk Berpartisipasi dan Mempromosikan Produknya ini bentuk Nyata dukungan kita.” Kata wakil Bupati lahat Widia ningsih.

Bersama Bupati lahat H.Bursah Zarnub, Wakil bupati lahat widia Ningsih dan juga ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, S.T, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK., MIK, Serta Sekda lahat Chandra, SH., MM tampak Berkeliling menyapa para Pelaku UMKM dan mencicipi produk yang ditawarkan.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung