24 C
id

Ziarah Rombongan Infolahtadam ll/Swj di Taman Makam pahlawan

Peringati HUT Ke-49 Infolahta TNI AD, Infolahtadam II/Swj Gelar Ziarah Rombongan



Sumsel.suarana.com -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-49 Infolahta TNI Angkatan Darat yang jatuh pada tanggal 08 Maret 2025, Kainfolahtadam II/Swj, Letkol Arh Albert Mohamad Esra, S.Hub.Int., dan Ketua Persit KCK Ranting 3 Infolahta Cabang VI Srendam PD II/Swj Ny. Dian Esra dan Keluarga Besar Infolahtadam II/Sriwijaya melaksanakan Ziarah Rombongan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang (KKS) Jln. Jenderal Sudirman, Km. 3,5 Kota Palembang, Senin (10/03/2025)._

Ziarah Rombongan diawali penghormatan kepada arwah para pahlawan yang dipimpin langsung Kainfolahtadam II/Swj, dilanjutkan Peletakan Karangan Bunga di Tugu Makam Pahlawan, kemudian tabur bunga oleh pimpinan ziarah ke pusara para pahlawan diikuti oleh seluruh anggota Infolahtadam ll/Swj beserta Pengurus Persit KCK Ranting 3 Infolahta Cabang VI Srendam PD II/Swj.

Selain sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Ke-49 Infolahta TNI AD, kegiatan Ziarah Rombongan ini juga sebagai wujud penghormatan kepada para Pahlawan yang telah gugur dalam merebut Kemerdekaan Indonesia, dan untuk mengingatkan akan jasa-jasa para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa dan raganya demi Bangsa dan Negara Indonesia.

Adapun tema yang diusung dalam Peringatan HUT Ke-49 Infolahta TNI AD kali ini adalah, _*“Infolahta TNI AD Yang Profesional, Modern dan Adaftif Siap Mendukung SPBE Menuju Indonesia Maju"*_.

Turut hadir dalam kegiatan Ziarah tersebut, Wakainfolahtadam II/Swj Letkol Inf Deny Suhendra, para Kasi, para Perwira dan seluruh personel Infolahtadam II/Swj beserta Pengurus Persit KCK Ranting 3 Infolahta Cabang VI Srendam PD II/Swj.


. Editor: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung