24 C
id

Satgas Pangan Polres Banyuasin Monitoring Stabilitas Harga Pokok

Polres Banyuasin Perkuat Pengawasan Harga dan Stok Pangan Jelang Ramadan 1446 H



BANYUASIN |Sumsel.suarana.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satreskrim Polres Banyuasin mengintensifkan monitoring stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah hukum Polres Banyuasin, khususnya Pasar di depan SMK PP Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan distribusi lancar dan harga terjangkau, terutama untuk beras dan minyak goreng bersubsidi merk Minyakita, menjelang bulan Ramadan 1446 H.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menegaskan bahwa operasi ini bertujuan mengantisipasi praktik penimbunan atau kenaikan harga tidak wajar oleh oknum pedagang selama bulan suci. “Pemantauan kami fokuskan di titik distribusi utama, termasuk pasar di depan SMK PP Sembawa, yang menjadi pusat keramaian dan akses distribusi warga Kecamatan Sembawa,” jelas Teguh, Minggu (16/3).

Satgas melaporkan persediaan bahan pokok tertentu (bapokting) yang telah disiapkan, antara lain:
Beras Premium 80 kg dengan harga Rp74.000 per kg,
Minyak Goreng Minyakita 95 kg (Rp16.600/kg),
Gula PSM 84 kg (Rp17.500/kg),
Sagu Tani 81 bungkus (Rp7.500/kg),
Telur Ayam 75 kg (Rp26.000/kg), serta daging ayam dan buah jambu kristal dengan harga terkendali.

Satgas melaksanakan pengawasan secara berkala untuk menyalurkan barang subsidi langsung ke masyarakat. Kapolres menekankan, langkah ini sekaligus memastikan Barang Pokok Penting tidak dialihkan ke industri atau dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). “Kami pastikan distribusi di titik-titik seperti Sembawa tepat sasaran, khususnya untuk kelompok masyarakat rentan,” tambah Ruri.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung