24 C
id

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah SD Negeri 29 lahat terkesan asal jadi,dan ajang berbagi APBD kabupaten lahat



Lahat |Sumsel.suarana.com -- Proyek Pembangunan Gedung Sekolah, menjadi 2 tingkat dan penambahan beberapa kelas di Sekolah Dasar (SD) Negeri 29 Lahat
Proyek yang menggunakan dana APBDP dan APBD tahun 2024 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,Seperti bentuk bangunan yang tidak sesuai, Atap,kelas belajar,dll, buntut dari bangunan yang asal asalan merugikan pihak 
sekolah SD Negeri 29 lahat seperti, hancurnya taman ruang kelas belajar,ruang baca, WC,dinding kelas,jendela kelas,kaca kelas,serta tempat parkirnya motor dewan guru ruang an arsib yang bocor, hingga kejadian yang merugikan pihak sekolah.


Dalam hal ini, Beberapa Awak Media yang turun langsung ke lokasi nya SD Negeri 29 lahat dan  menuturkan bahwa akan langsung  pelapor ke pemerintah daerah kabupaten lahat bapak BURSA ZARNUBI dan IBUK WIDIYA NINGSI dan meminta untuk langsung turun kelapangan SIDAK hasil bangunan SD Negeri 29 Lahat, terkait Proyek Pembangunan Gedung Lantai 2 Sekolah Dasar Negeri 29 Lahat,jelasnya





Dirinya menambahkan, kejadian yang merugikan pihak sekolah tersebut dan KAS APBD kabupaten lahat yang cukup besar ini,dan sampai hari ini pun belum adanya etikad baik dari pihak kontraktor serta DINAS PENDIDIKAN kabupaten lahat, untuk memperbaiki kerugian SD Negeri 29 lahat tersebut, tambahnya

Dirinya mengatakan hal ini kepada Instansi terkait, seperti Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lahat, juga turun langsung kelapangan guna melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pendidikan kabupaten lahat dan Kontraktor Tersebut, Tutupnya. 

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung