24 C
id

Mengundang Perhatian,!!! Sekdes Srikaton Diduga Menjual Aset Milik Desa





Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Sempat beredar sebuah berita terkait adanya dugaan penjualan aset milik desa Srikaton kecamatan Air Salek kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh oknum sekertaris desa.

Menurut informasi dalam pemberitaan yang terbit pada Selasa 11 Maret 2025 ini aset desa yang diduga telah dijual ialah berupa Sound system beserta alat orgen, Genset dan mesin molen yang dibeli menggunakan dana desa dari tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum sekdes inisial (Rslt) aktif sampai dengan sekarang.

Sangat disayangkan, terkesan enggan berkomentar Kepala Desa Srikaton Agung Tri Laksono S Pd. saat dikonfirmasi mengenai tanggapan darinya terkait adanya berita dimaksud sampai saat ini belum ada jawaban sama sekali , (12/3/2025).



Sementara berita terkait menyebutkan bahwa hal dimaksud telah menuai kritik keras dari Dewan Pimpinan Daerah Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (DPD BPAN LAI) Provinsi Sumatera Selatan, yang mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera menindaklanjuti.

Hal yang menarik perhatian ialah sempat ada jawaban dari sang sekretaris dalam berita tersebut, bahwa dirinya sempat meminta klarifikasi tentang adanya dugaan penjualan aset desa dimaksud, namun disinyalir merupakan sebuah upaya mengalihkan topik yang sesungguhnya yaitu penjualan aset desa.

“semua yang dituduhkan kepada saya semua sama sekali tidak benar, saya sendiri bukan pengurus BUMdes, dan tidak pernah menjual aset Bumdes, sepanjang pengetahuan saya,
BUMdes juga tidak pernah membeli atau memiliki aset / usaha yang disebutkan diatas". Jelasnya dalam berita itu 

Namun anehnya dalam berita tersebut dinyatakan bahwa saat ditanya kejelasan aset desa berupa mesin molen, sound system dan alat orgen, WhatsApp sang sekdes ini justru tidak lagi aktif sampai berita dimaksud ditayangkan.

Sampai tayangnya pemberitaan ini awak media masih melakukan investigasi terhadap kebenaran hal tersebut dan berupaya menggali informasi terkait lebih lanjut 



. Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung