24 C
id

Ketua Tp PKK Sumsel Hadiri Acara Dodor Darah PSMTI



Palembang |Sumsel.suarana.com -- Ketua TP PKK Provinsi. Sumatera Selatan,  "Hj. Feby Herman Deru yang sekaligus juga merupakan sebagai Ketua PMI Sumsel menghadiri kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumatera Selatan acara tersebut bertempat di YAP Ballroom.

Dalam sambutannya Feby Deru mengucapkan terimakasih kepada PSMTI Sumatera Selatan yang telah menyelenggarakan kegiatan Donor Darah yang sangat membantu PMI Sumsel dalam memenuhi kebutuhan stok darah di Sumatera Selatan,minggu 16 Maret 2025.

"Kami sangat berterimakasih dari PMI Sumsel, kegiatan ini yang sedianya dilakukan hanya 2 kali dalam setahun sekarang dilakukan oleh paguyuban 3 kali dalam setahun. Saya sangat berterimakasih karena kebutuhan darah ini sangat dibutuhkan, dan ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan darah" paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa darah yang telah didonorkan oleh masyarakat akan langsung didistribusikan ke rumah sakit yang ada di Palembang.

Sebagai bentuk apresiasinya atas kontribusi PSMTI Sumsel dalam memenuhi kebutuhan darah di Sumsel, Feby Deru memberikan piagam penghargaan kepada seluruh Paguyuban-Paguyuban Tionghoa Sumsel yang telah memberikan kontribusi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Sebelum mengakhiri kunjungannya Feby Deru beserta Para Pendamping menyempatkan diri untuk meninjau langsung proses donor darah yang dilakukan oleh masyarakat.

Turut hadir Anggota DPD RI, dr RATU Tenny Leriva, M.M, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M. Kes, Sp.KKLP, Ketua TP-PKK Palembang (Ketua PMI Palembang), Hj. Dewi Sastrani Ratu Dewa, Ketua PSMTI Sumsel, Joni Kesma, Para Ketua Paguyuban Dan Marga Tionghoa Se Sumatera Selatan.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung