24 C
id

Kapolsek Mariana Hadiri Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Tidak Layak Huni



BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Kapolsek Mariana AKP Achmad Iqbal SH MH, menghadiri kegiatan peletakan batu pertama bedah rumah tidak layak huni (RTLH) bertempat di Jln Sambirejo RT 021 RW 004 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I, Kamis (27/2) pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini turut dihadiri, Kapolda Sumsel diwakili Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo S,IK MSi, Lurah Mariana diwakili staff Lurah Ibu Reni dan Ibu Lusi, Ketua RT 021 Bpk M Tamzis , Bhabinkamtibmas Kelurahan Mariana Aiptu Syafei beserta Personil Polsek Mariana.

Kegiatan peletakan batu pertama tersebut, Kapolda Sumsel diwakili Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo SIK MSi memberikan simbolisasi dimulainya proses renovasi atau perbaikan rumah Bpk Syarifudin  di Jln Sambirejo RT 024 RW 004 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I.



"Rumah milik bapak Syarifudin (47) ini memang sudah tidak layak lagi, dan Hari ini mulai kita bedah dengan ukuran tanah Rumah yang akan dibedah 4 x 6 meter," ujar Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo.

 Waktu pelaksanaan dimulai bedah rumah pada tanggal 27 Februari 2025, dan akan dikerjakan selama ±24 Hari. Terlaksana Kegiatan bedah rumah di Kel Mariana Merupakan Kerja Sama Biro SDM Polda Sumsel bersama Media Polda Sumsel dengan PT Duta Persada Semesta.

"Serta Kegiatan ini juga melibatkan anggota Polsek, relawan, dan pihak terkait lainnya yang turut membantu dalam pelaksanaan bedah rumah," terangnya.

Sementara itu, Kapolsek Mariana AKP Achmad Iqbal SH MH, mengatakan,  bedah rumah ini merupakan salah satu dari beberapa pemilik rumah yang terpilih dalam program bedah rumah dari Polda Sumsel yang bekerjasama dengan PT Duta Persada Semesta.

"Polsek Mariana akan terus melakukan monitoring selama proses pembangunan bedah rumah ini berlangsung sampai dengan selesai," ungkap Kapolsek Mariana


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung