24 C
id

Jalankan Program Ketahanan Pangan, Anggota Polsek Talang Kelapa Cek Tanaman Ubi Warga Kelurahan Azhar Permai



 


BANYUASIN |Sumsel.suarana.com--Anggota Polsek Talang Kelapa Aipda Hendri, SP melaksanakan giat tugas sebagai penggerak program ketahanan pangan di  Kelurahan Azhar Permai Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dengan dasar surat perintah tugas Kapolres Banyuasin No. Sprint/ 1274/ XI/  Huk.6.6./ 2024,  tanggal 18 November 2024 mendukung pemerintah dalam ketahanan pangan guna terwujud Visi bersama indonesia maju menuju indonesia emas tahun 2045.

Dalam kegiatan tersebut anggota 
Polsek Talang Kelapa Aipda Hendri, mengecek lahan pekarangan rumah milik warga di Kelurahan Azhar Permai, dimana lahan tersebut seluas kurang lebih  100 m2 yang telah di tanami ubi.

"Sebagai Polisi penggerak ketahanan pangan kita akan selalu mendampingi warga dalam memanfaatkan lahan produktif. Dan kini kami mengecek lahan warga yang telah ditanami ubi dan disini yang menjadi keluhan petani yaitu pupuk untuk menunjang hasil panen yang melimpah,"ujar Aipda Hendri, saat dihubungi, Sabtu (1/3).an 
Adapun Perkebunan tersebut, lanjut Aipda Hendri, adalah tanaman Ubi 
yang saat ini sedang masa perawatan. Ketahanan  Pangan ini merupakan  program pemerintah, demi pemenuhan kebutuhan pangan, khususnya di bidang pertanian.

Aipda Hendri menjelaskan, ketahanan pangan merupakan program dari Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, agar mampu mewujudkan swasembada pangan nasional, demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Lebih lanjut Aipda Hendri mengatakan, bahwa seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa sebagai Penggerak Program Ketahanan Pangan terhadap masyarakat di desa masing - masing.

“Diharapkan, masyarakat mendapatkan nilai ekonomis, terutama kelompok maupun yang secara individu,”tutupnya.


. Editor:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung