24 C
id

Dilanda Hujan, Kerusakan Ruas Jalan Penghubung di Air Salek Kian Bertambah



Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Dilanda curah hujan yang eksistensi nya masih terhitung cukup tinggi sampai saat ini menyebabkan kerusakan pada sejumlah ruas jalan penghubung antara desa ke desa di kecamatan air salek kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan kian bertambah, (6/3/2025)

Tak hanya jalan penghubung antara desa Srimulyo ke saleh agung yang sebelumnya dikabarkan rusak parah, kini penghubung desa Srimulyo ke arah desa Srikaton dan jalan penghubung menuju ke desa upang pun terpantau mengalami kerusakan serupa, ironinya kerusakan ini justru terjadi ditengah kabar burung adanya efesiensi anggaran dari pemerintah yang ingin mensukseskan program makan bergizi gratis.

"Wawan, seorang penjual ikan di pasar tradisional kecamatan tersebut mengatakan bahwa sejak awal Ramadhan ini omset penjualan ikannya mengalami penurunan cukup besar, menurut dia hal ini disebabkan para pengunjung pasar relatif sepi akibat hujan yang mengguyur terus menerus hingga kerusakan pada sejumlah jalan yang disinyalir menjadi alasan orang malas untuk berangkat ke pasar.



Sedang beberapa pengendara yang melintas di jalan rusak tersebut saat dimintai keterangan oleh awak media berharap curah hujan dapat berkurang di pertengahan bulan ramadhan ini mengingat pentingnya jalan yang bagus saat bersilaturahmi di suasana lebaran idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada awal bulan April 2025 mendatang.


Akibat yang ditimbukan dari kerusakan pada jalan penghubung dimaksud saat ini terpantau aktivitas perdagangan seperti warga yang ingin menjual hasil panen ke pasar tradisional maupun ke desa tetangga di daerah ini turut mengalami penurunan.

Sementara satu satunya akses yang masih bisa digunakan dengan lancar saat ini ialah melalui jalur transportasi perairan,  itupun omset penjualan bagi para pedagang terhitung menurun signifikan akibat pengunjung pasar tradisional tak seramai seperti biasanya pada musim panas.


. Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung