24 C
id

Aroma Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Alpukat Dinas TPHP Lahat APBDP 2024 wajib Dipertanyakan



Lahat |Sumsel.suarana.com --
Diduga Pengadaan Bibit Alpukat milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan kabupaten Lahat yang menggunakan Dana APBDP 2024 dipertanyakan.

Melansir dari Laman Resmi Unit Layanan Pengadaan Milik Pemkab Lahat, anggaran Pengadaan Bibit Alpukat ini tidak main main, yakni mencapai Rp. 199.800.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) dengan HPS Rp. 199.800.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Sementara itu, jika melihat dari situs resmi E- katalog, harga Bibit Alpukat Varietas Siger Mas  dengan tinggi 40 cm-50 cm berkisar di angka Rp 19.980 (Sembilan Belas Ribu Sebilan ratus delapan puluh Rupiah).



Nah jika kita bagikan dengan angka di E-Katalog dengan jumlah pagu milik dinas TPHP Lahat berarti Rp 199.800.000,00 : Rp 19.980 bisa  didapat Bibit Alpukat Kurang Lebih 10 Ribu Bibit.

“ kami meminta inspektorat Lahat untuk memeriksa Pengadaan Bibit Alpukat milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Peternakan kabupaten Lahat yang menggunakan Dana APBDP 2024,” ujar ketua Lembaga Pemerhati korupsi Milik Rakyat Indonesia Abdul Khodir SH, Senin 3 Februari 2025.
Dirinya juga menjelaskan, Salah satu fungsi LSM Ratu Adil Indonesia Malik adalah jembatan masyarakat ke Pemerintah Daerah

“ untuk itu kami sebagai masyarakat berhak bertanya dan meminta transparansi dari Dinas terkait untuk hal ini, terutama inspektorat dan kejaksaan negeri lahat "tutup nya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas TPHP Lahat saudara FIRDAUS lewat telpon menyebutkan nominal pohon Alpukat tersebut cuma  kurang lebih 1000 pohon dan sudah dibagikan,ketika pihak media lanjutkan pertanyaan dibagikan kemana? saudara FIRDAUS Mala mematikan ponsel miliknya 

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung