24 C
id

Polda Sumsel Menggelar Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan Ham Tahun 2025

Ini Penjelasan Kompolnas dan Komnas HAM Terkait Group Band Sukatani 




Palembang |Sumsel.suarana.com -- Polda Sumsel menggelar Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan Ham Polda Sumsel Tahun 2025 untuk Peningkatan Kemampuan Penggunaan Kekuatan dalam tugas Kepolisian Sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Implementasi HAM Pada Tugas Kepolisian Sesuai Tugas Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Serta Pelindungan HAM, Perempuan dan Anak berhadapan dengan Hukum.

Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan Ham Polda Sumsel Tahun 2025 di peruntukan bagi anggota Polri, yang berlangsung di Auditorium Lantai VII Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel Palembang, senin (24/02/25).

Dalam Sosialisasi Penggunaan Kekuatan dan Ham Polda Sumsel Tahun 2025 turut di hadiri oleh Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Dr. Abdul Haris Semendawai, SH.,LL.M Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM RI.

Menyoroti polemik munculnya lagu dari Group Band Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar tersebut, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Arief Wicaksono Sudiutomo menjelaskan lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, itu tidak boleh di bungkam oleh siapapun, karena merupakan kebebasan berekspresi, polri sebagai institusi juga tidak mengambil sikap yang represif terkait terkail persoalan itu.

Kompolnas mendapat informasi, bahwa Banda Sukatani, kini dijadikan duta Polri oleh Polri.

“Terkait kedatangan dua anggota dari polda Jateng ke mereka, bukan intimidasi dan pembungkaman, tapi imformasinya mau kordinasi lebih lanjut, ”ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM , Abduk Haris Semendawai, menambahkan lagu bayar-bayar merupakan bagian dari kebebasan berekspresi ekspresi.

“Lagu yang dibawakan Group Band Sukatani tersebut merupakan bagian dari pada kebebasan berekspresi.


Acara tersebut juga diisi sambutan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH penyerahan Santunan Kepada keluarga Alm Bripda Farras Nahban serta penyerahan Cinderamata mata dari Kapolda Sumsel kepada Komisioner Kompolnas RI dilanjutkan pemberian materi sosialisasi dan Diskusi****


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung