24 C
id

Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Psikologi dan CAT Bahasa Inggris



Palembang | Sumsel.suarana.com -- Kepolisian Daerah ( Polda ) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar pemeriksaan psikologi dan CAT Bahasa Inggris dalam seleksi untuk kontingen Satgas Garbha FPU 7 MINUSCA 
di Republik Afrika Tengah T, A 2025 




Saat dimintai keterangan Kabag Psikologi Biro 
SDM Polda Sumsel AKBP Suparyono.S,Psi M, Psi, Psikolog Sabtu 1/02/2025 mengatakan pemeriksaan tes psikologi untuk  kontingen Satgas Garbha itu dilakukan di ruang CAT Assessment Center lantai 1 Gedung Promoter Ro SDM. Mapolda Sumsel di Kota Palembang

"Dengan jumlah peserta yang mengikuti seleksi sebanyak 14 orang personel, diantaranya terdiri Pamen,Pama Bintara dari Satker dan Satwil Jajaran Polda Sumsel," katanya.
   
Untuk aspek penilaian, katanya ada, terkait kecerdasan, kepribadian dan sikap kerja yang diujikan pada tes kemaren , 

"Para personel diharapkan betul-betul konsentrasi dan teliti dalam mengerjakan soal ujian," katanya.

"Kami berharap dalam seleksi ini para peserta semua bisa masuk dalam kontingen satgas Garbha FPU 7 di Rep Afrika Tengah dan kontingen satgas Garbha FPU 7 yang pelaksanaan test dilaksanakan secara terpusat dipimipin langsung Kabaggassus Ro Binkar ESDM Polri " katanya.

.

Tes Uji Bahasa Inggris  tes uji meliputi tes CBT structure dan tes reading dengan jumlah total keseluruhan 100 soal.

“Pelaksanaan kegiatan tes uji Bahasa Inggris tersebut Alhamdulillah terlaksana dengan baik, diikuti peserta dengan sungguh-sungguh dan dengan menunjukkan hasil terbaiknya ” tutur Suparyono

Pelaksanaan Tes Uji Bahasa Inggris dimulai pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut kegiatan seleksi yang dimonitor  langsung Kabag Psikologi Ro SDM. Polda Sumsel AKBP Suparyono pelaksanaan tes uji Bahasa Inggris sampai dengan selesai kegiatan.

. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung