24 C
id

Kasdam II/Sriwijaya Sambut Tim BPK RI untuk Audit Keuangan Kementerian Pertahanan



Sumsel.suarana.com
Kasdam II/Sriwijaya, Brigjen TNI Aminton Manurung, S.I.P., secara resmi menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam rangka Entry Meeting di Ruang Rapat Inspektorat Kodam (Itdam) II/Sriwijaya, Makodam II/Sriwijaya, Senin (17/02/2025).

Kunjungan Tim BPK RI ini bertujuan untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2024 pada Unit Organisasi (UO) TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam II/Sriwijaya. 

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VIII dan Organisasi Internasional guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Tim pemeriksa terdiri dari tujuh orang yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Guruh Rahmadi Prakosa, S.E., Ak., CA., M.M., CPSAK., CPA, CSFA., CFrA. Selama 12 hari ke depan, mulai 17 hingga 21 Februari 2025, tim akan melakukan audit dengan fokus pada aspek kesesuaian laporan keuangan, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas pengendalian internal.

Dalam pertemuan ini, Kasdam II/Sriwijaya didampingi oleh Irdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Triwahyu Mutaqin Akbar, S.Sos., Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Adry K., Asrendam II/Sriwijaya, para Asisten Kasdam II/Sriwijaya, serta Pejabat Utama (PJU) Kodam II/Sriwijaya. Selain itu, turut hadir pendamping dari Itdam II/Sriwijaya yang akan membantu dalam proses audit ini.

Kasdam II/Sriwijaya menegaskan bahwa Kodam II/Sriwijaya siap mendukung sepenuhnya kegiatan audit ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola keuangan yang baik. 

Beliau berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi konstruktif guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan Kodam II/Sriwijaya.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung