24 C
id

Isi waktu akhir pekan Wagub Sumsel Tinjau Ruangan Sekretariat Daerah



Palembang | Sumsel.suarana.com --. Mengisi waktu akhir pekan pasca dilantik sebagai Wakil Gubernur Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Selatan (Sumsel) H Cik Ujang langsung bekerja diawali dengan  meninjau sejumlah ruangan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel di Jalan A. Rivai Palembang, Sabtu (22/2/2025) kemarin.

Saat tiba di kantor Gubernur Sumsel sekitar pukul 10.00 Wib, Wagub yang juga selaku Plt Gubernur Sumsel ini langsung disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Drs H  Edward Candra MH dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemprov Sumsel dan langsung menaiki anak tangga menuju lantai dua. 

Dilantai dua Kantor Gubernur Sumsel ini,  Wagub Cik Ujang berkesempatan  meninjau ruangan kerjanya, yang akan ditempatinya selama menjabat sebagai Wakil Gubernur hingga 2030 mendatang.

Kepada awak media yang telah menunggunya, H Cik Ujang kembali mengungkapkan rasa haru dan bahagianya. Dia juga mengaku  tidak menyangka akan menempati ruangan Wakil Gubernur Sumsel, mengingat cita-citanya  sedari kecil ingin menjadi seorang pengusaha. 

“Alhamdulillah usai dilantik, kemarin disambut Bapak  Sekda dan Kepala OPD meriah sekali, rasanya senang, gembira. Background dahulu adalah pengusaha, tidak menyangka duduk menjadi Wakil Gubernur tapi dengan adanya kita bekerja keras, jujur, loyalitas, dengan yang lainnya juga silaturahmi, komunikasi dijaga.  a
Alhamdulillah sekarang jadi Wagub,” ungkapnya. 

Sebagai Wakil Gubernur  dirinya bersama  Gubernur Herman Deru, tatap komitmen akan terus mendukung program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 

“Hari ini, saya  melihat kantor ini, saya nyaman disini, kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Cik Ujang siap menyelaraskan program dan mendukung program pemerintah pusat,” tandasnya dengan ramah.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung