24 C
id

Baksos Presisi Polres Banyuasin bersama Mahasiswa dan Pemuda Jelang Ramadhan 1446 H / 2025 M



BANYUASIN |Sumsel.suarana.com – Menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin menunjukkan kepedulian sosial dengan membagikan paket sembako kepada mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Kegiatan bertajuk bakti sosial (baksos) ini digelar di Aula Sanika Satyawada, Kamis (27/2/25), dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK

Acara ini dihadiri puluhan perwakilan mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Kampus Banyuasin serta Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA).

Dalam sambutannya, AKBP Ruri Prastowo menyatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk dukungan bagi generasi muda, terutama dalam menjalani ibadah puasa dengan kondisi ekonomi yang masih menantang. “Ini wujud nyata sinergi Polri dengan masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk bersama-sama melewati Ramadan dengan penuh keberkahan,” ujarnya

Setiap paket sembako berisi beras, gula , minyak goreng, dan mie instan. Penyerahan bantuan secara simbolis ditandai dengan pengibaran bendera start oleh Kapolres, dilanjutkan konvoi kendaraan yang membawa paket sembako menuju lokasi penyaluran. Dua titik utama distribusi adalah Kampus Polsri Banyuasin dan Posko HIMBA



“Kami berharap bantuan ini meringankan beban adik-adik mahasiswa dan pemuda yang mungkin terdampak secara ekonomi. Semoga Ramadan tahun ini membawa kedamaian dan semangat kebersamaan,” tambah AKBP Ruri.

Polres Banyuasin berkomitmen terus memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui program sosial, khususnya di momen penting seperti Ramadhan. Langkah ini diharapkan mempererat kolaborasi antara aparat keamanan dan generasi muda dalam membangun kepedulian sosial.



. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung