24 C
id

Wakil Bupati Ogan Ilir Hadiri Upacara Peringatan ke 79 HAB Kementerian RI


Indralaya| Sumsel.suarana.com - Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani S.H M.M Menghadiri serta sekaligus menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan KE 79 Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama RI Tahun 2025, acara tersebut digelar di Lingkungan Kemenag Kabupaten Ogan Ilir,di Halaman Upacara Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Upacara ini dihadiri langsung oleh Forkopimda Ogan Ilir, Kepala Kemenag Ogan Ilir Kepala Perangkat Daerah Pemkab Ogan Ilir, Kepala Instansi Vertikal Kabupaten Camat Se Kabupaten Ogan Ilir dan Jajaran Kemenag Se Kabupaten Ogan Ilir,jumat (03/01/2025).

"Wakil bupati membacakan sambutan Menteri Agama RI "Hari ini kita Memperingati Hari Amal Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia yang ke-79. Momentum ini merupakan refleksi atas perjalanan panjang lembaga ini dalam menjaga kerukunan, memajukan pendidikan keagamaan, serta meningkatkan pelayanan kepada umat.

"Kementerian Agama telah berdiri selama 79 tahun, dan telah menjadi lembaga yang strategis dalam mengayomi keberagaman serta menjaga harmoni sosial. Kita harus terus merawat dan meningkatkan kerukunan antarumat beragama sebagai aset nasional yang sangat berharga.

"Kita juga harus menyadari bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga kerukunan dan memajukan pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, kita harus terus berinovasi, meningkatkan profesionalisme dan integritas, serta memperkuat peran Kementerian Agama sebagai pengayom keberagaman dan garda depan dalam menjaga harmoni sosial.

"Di akhir acara Wabup dan jajaran menyerahkan bantuan santunan kepada kaum duafa dan dilanjutkan dengan  pemotongan pita gedung baru pusat pelayanan haji dan umroh terpadu Kemenag Ogan Ilir.


Kontributor: Amiyadi 
Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung