24 C
id

Tingkatkan ketahanan pangan,Dandim 0402/OKI Hadiri Kegiatan Tanam Padi Gogo.



OKI | Sumsel.suarana.com-
Komandan Distrik Militer (Dandim) 0402/OKI Letkol Inf Yontri Bhakti,S.H.,M.H menghadiri kegiatan tanam padi gogo bertempat di Desa Mulya Jaya Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah melalui program pertanian berkelanjutan. Kamis(16/01/2025)

 Dandim menjelaskan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional. "Tanam padi gogo seperti ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan lokal, khususnya di daerah kita. Kami TNI selalu siap mendukung dan membantu petani dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan hasil pertanian," ungkap Letkol Yontri.

Padi gogo, yang dikenal sebagai padi yang ditanam tanpa mengandalkan irigasi teknis, merupakan alternatif bagi para petani di daerah dengan keterbatasan sumber air. Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pelatihan teknik budidaya padi gogo yang lebih efisien, yang diharapkan dapat meningkatkan hasil panen dan mengurangi ketergantungan pada sistem irigasi.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari para petani setempat yang berharap dapat memperoleh manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Para petani juga berharap agar program seperti ini dapat terus dilanjutkan untuk mengoptimalkan produksi pertanian di wilayah tersebut.

Kegiatan tanam padi Gogo perdana  seluas 100 Hektar ini turut dihadiri oleh KapokSahli Pangdam II/Swj, Brigjen TNI Junaedi M, S.Sos., M.Si, PLT  Direktur Jenderal Perkebunan Sampoerna Agro Tbk Bpk. Heru Triwidiarto S.Sos.,M.Si, Aster Kasdam II/Swj Kol. Inf F. Panjaitan, SAP,M., AP.,M.Han, Kasiter Korem 044/Gapo Kol. Inf Yoppy Hutasoit,S.E, serta Forkopimda OKI.(PENDIM)


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung