24 C
id

Seorang Pemuda Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor





Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Seorang warga (pemuda) di Desa Margo rukun, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin Sumatera Selatan menjadi tersangka dalam kasus pencurian Sepeda motor yang terjadi pada Senin malam (13/1)


Menurut informasi yang dikumpulkan, warga (pemuda) yang menjadi tersangka pencurian ini berinisial (U,A) merupakan penduduk setempat, hal tersebut dijelaskan oleh "Romadhon selaku kepala desa Margo rukun saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp 

Menurut keterangan yang diperoleh dari Kades Romadon saat (U,A) masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan oleh masyarakat (U,A) telah diserahkan ke pihak kepolisian Sektor (Polsek) muara Padang untuk proses hukum lebih lanjut, Selasa 14 Januari 2025.


"Wa'alaikum salam...
Masih tersangka SEkarang tersangka sdah d serahkan ke  Polsek MP, Nama tersangka Ulil albab 1 orang warga margorukun" (14/1)

Sementara menurut "H Suryadin, seorang tokoh agama setempat. kronologi kejadian pencurian motor dilakukan oleh tersangka pelaku saat korban yang diketahui bernama "Adam Malik ini sedang sholat isya berjamaah di masjid Al anshor, 

Darinya mengenai informasi tertangkapnya terduga pelaku (U, A) disinyalir merupakan salah satu dari upaya yang dilakukan oleh istri korban (Adam Malik) yang mengunggah dengan cepat ke sosial media pasca peristiwa pencurian dialami oleh suaminya.


"Motor di parkir di halaman mushola Al anshor alamat RT 17 02 Desa Margorukun jalur 14 Kecamatan muara Sugihan 
Pemiliknya bapak Adam Malik sedang sholat isya berjamaah, setelah selesai motor nggak ada, kemudian di sebar melalui Medsos,  oleh istrinya" ungkapnya


Pewarta:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita