24 C
id

Safari Jum'at Cooling Sistem

 Kapolsek Makarti Jaya Sampaikan Pesan Kamtibmas 



BANYUASIN | Sumsel.suarana.com - Kapolsek Makarti Jaya Polres Banyuasin, AKP H Sugeng Sarwan, SH melaksanakan Giat Safari Jumat di Masjid Al Ikhlas Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, Jum'at,at (3/1/2025) pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Makarti Jaya AKP H Sugeng Sarwan menyampaikan himbauan menjaga Kamtibmas sehingga terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang  aman dan kondusif.

Kapolsek AKP Sugeng Sarwan juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024 lalu di Kabupaten Banyuaisn.

"Pasca-Pilkada, mari kita jaga kerukunan, saling menghormati, dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” ujar Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng Sarwan dihadapan para jamaah Masjid Al Ikhlas.

Beberapa pesan penting yang disampaikannya, Warga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang dapat memprovokasi atau memperkeruh suasana pasca-Pilkada.

Menjaga lingkungan (Siskamling) guna mencegah tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor (C3) serta menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. Dan masyarakat diminta untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan judi online yang kian marak. 

Kapolsek Makarti Jaya AKP Sugeng Sarwan menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas kedua hal tersebut.
"Kami dari Polsek Makarti Jaya berkomitmen bekerjasama dengan masyarkat dalam menjaga Kamtibmas," ujar Kapolsek.

Selain itu warga juga diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia mengedukasi masyarakat tentang sanksi tegas bagi pelaku pembakaran lahan.

Polsek Makarti Jaya Polres Banyuasin 
terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wilayah Kecamatan Makarti Jaya dan sekitarnya.


Pewarta:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung