24 C
id

Polda Sumsel Gelar Upacara Laporan Kenaikan Pangkat



Palembang | Sumsel.suarana.com - Polda Sumatera Selatan menggelar Upacara Laporan Kenaikan pangkat bagi personil polri periode 01 Januari 2025 dan PNS Polri tahun 2025 yang bertempat di Lapangan Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel , Kamis (2/1/25).pagi

Upacara kenaikan pangkat dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, SIK M.H., dan dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain
,SIK,MSi, Dirpolairud Polda Sumsel Brigjen Pol Drs Andreas Kusmaedi
,MM dan para Pejabat Utama Polda Sumsel Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny Dewwy Andi Rian beserta pengurus Bhayangkari Sumsel Personil Polri dan PNS Polda Sumsel yang naik pangkat 

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID AKBP Suparlan,SH,MSi mengatakan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan kepercayaan dan reward dari pimpinan Polri kepada Personel atas pengabdian dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas, pencapaian yang di raih hari ini bukanlah sebuah proses yang mudah tetapi merupakan proses yang amat panjang dan penuh pengorbanan.

“ Pimpinan Polda Sumsel mengucapkan Selamat kepada personel yang dianugerahi kenaikan pangkat, Semoga  terus berinovasi dan berkarya menjadi contoh suri tauladan dan motivator bagi seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran”, ucapnya


Suparlan menerangkan bahwa sebanyak 1,378 personel Polda Sumsel beserta Polres Jajaran yang mengikuti Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat periode 01 Januari 2025 tersebut.

Kasubbid PID  menjelaskan 
“430 personel Satker Polda Sumsel dan 948 personil Polres jajaran dengan total  1,378 personel yang dapat penganugerahan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode kali ini”, terangnya.


Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung