24 C
id

Pendam ll/ Sriwijaya Tingkatkan Kepedulian Melalui Anjangsana

Rangkaian HUT ke-74 Penerangan Angkatan Darat: Pendam II/Sriwijaya Tingkatkan Kepedulian Melalui Anjangsana


Palembang|Sumsel.suarana.com
Dalam rangka memperingati HUT ke-74 Penerangan Angkatan Darat, Pendam II/Sriwijaya menggelar kegiatan anjangsana ke kediaman dua PNS yang merupakan bagian dari keluarga besar Pendam II/Sriwijaya. 

Dipimpin oleh Wakapendam II/Sriwijaya, Letkol Inf Fauzan, rombongan yang terdiri dari perwakilan prajurit dan PNS Pendam II/Sriwijaya mengunjungi kediaman PNS Edy Saryono di Lorong Sukarela II, Kec. Ilir Timur II, Palembang, serta kediaman PNS Abdul Haris Nasution di Perumahan Asrama Kiwal Palembang. Selasa (14/1/2025) 

Kegiatan anjangsana ini menjadi bukti nyata kepedulian Pendam II/Sriwijaya terhadap keluarga besar TNI, khususnya para PNS di lingkungan Pendam II/Sriwijaya.

Dalam kesempatan terpisah, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., menyampaikan bahwa pemberian tali asih berupa sembako dalam kegiatan tersebut merupakan simbol ketulusan dan wujud silaturahmi.

"Apa yang kami berikan ini mungkin tidak seberapa, tetapi ini adalah bentuk perhatian kami untuk berbagi kebahagiaan di momen bertambahnya usia satuan kami," ujar Kolonel Paiman.

Kapendam juga menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat solidaritas dan kebersamaan di antara keluarga besar Penerangan TNI Angkatan Darat. Hal ini selaras dengan tema HUT Penerangan TNI AD tahun ini, yaitu "Penerangan TNI AD Bekerja dengan Hati."

Rangkaian anjangsana berlangsung hangat dan penuh rasa kekeluargaan, mencerminkan semangat Pendam II/Sriwijaya untuk terus hadir memberikan manfaat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat kekeluargaan dan kebersamaan dapat semakin kokoh, serta membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi seluruh keluarga besar Pendam II/Sriwijaya, khususnya di momen istimewa peringatan HUT Penerangan TNI Angkatan Darat.


. Editor - Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung