24 C
id

Pemdes Suka Jadi Gelar Peringatan Isra Mi'raj




Muba | Sumsel.suarana.com --  Pemerintah Desa Suka Jadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, menggelar acara peringatan hari besar umat Islam yakni Isra Mi'raj.

Giat tersebut berlangsung di halaman Masjid Alhidayah Desa Suka Jadi, dihadiri segenap jamaah masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparatur pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan serta hampir seluruh warga Suka Jadi itu sendiri, Senin 27 Januari 2025.

Tasimun AS. selaku kepala desa setempat saat dikonfirmasi mengenai tujuan digelarnya acara tersebut menerangkan bahwa peringatan isra mi'raj ini digelar bertujuan agar warga masyarakat desa suka jadi dapat selalu dekat dengan pemuka agama,



"Semoga dengan adanya peringatan hari isra mi'raj nabi Muhammad Saw ini masarakat suka jadi kedepannya dapat selalu bergandengan tangan dalam segi apapun" terangnya 


"tujuannya untuk membangun kepribadian warga masyarakat desa supaya selalu bersama diantara ulama dan Umaro" tambah Kades Suka Jadi ini.

"Saya berharap kedepannya seluruh warga yang berada di desa suka jadi tercinta ini senantiasa kompak hidup dengan rukun dan mengedepankan gotong royong" ungkapnya 




Selain itu momen religi umat Islam ini juga dimanfaatkan oleh "Tasimun untuk mensosialisasikan tentang pemahaman religi,sosial dan hal positif lainnya yang bertujuan membangkitkan kembali nilai nilai kebersamaan, kerukunan dan kecintaan warga masyarakat terhadap desa suka jadi.

Dari awal sampai akhir peringatan hari besar Islam yang dilaksanakan pemerintah,  diikuti pula dengan antusias oleh penduduk Desa Suka Jadi ini tampak berjalan dengan lancar dan kondusif
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung