24 C
id

Pelantikan Pengurus Ikatan Da'i Indonesia Periode 2025-2030



Palembang | Sumsel.suarana.com  -  Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi SIK MH diwakili  Dirbinmas Polda Sumsel Kombes Pol Sopyan Hidayat SIK, MM bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H  Edward Candra MM menyaksikan secara langsung Pelantikan pengurus Wilayah Ikatan  Da’i Indonesia Provinsi Sumsel periode 2025-2030 yang dilantik oleh Ketua Umum Ikatan Da'I Indonesia (IKADI) K.H. Ahmad Khusairi Suhaili, MA,  bertempat di Asrama Haji Palembang, pada Minggu (12/1/2024). 

Dalam arahannya Sekda Edward Candra berharap seluruh jajaran pengurus IKADI yang baru dilantik dapat bekerja dengan menjaga amanah. 

Kehadiran IKADI lanjut Edward, bertujuan untuk mempersatukan Islam dalam bingkai Aqidah Wal Jama'ah yang bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan serta untuk memudahkan masyarakat menuntut ilmu agama yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah. 

“Kita (Pemprov Sumsel) berharap kehadiran IKADI ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas tiap insan guna menghadirkan sosok-sosok Dai- dai masa depan yang berbasis akademisi dan berkomitmen tinggi, Mari kita dukung dan doakan agar dapat menjalankan amanah dengan baik,” katanya 


Edward menuturkan, Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini tengah gencar melakukan pembangunan baik di bidang Pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Karena itu diperlukan juga pembangunan mental spiritual Sumber Daya Manusia (SDM). 


“Banyak hal-hal yang terjadi di masyarakat,  pelanggaran sosial banyak terjadi, dimana saat ini maraknya judi online, peredaran narkotika, dan kenakalan remaja lainnya.  Kami menghimbau IKADI yang merupakan wadah dari para Da’i untuk turut andil dalam pembangunan mental spiritual di kalangan masyarakat melalui dakwah-dakwahnya,” tandasnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Dewan Pembina IKADI Sumsel Prof. Dr. dr Yuwono, M.Biomed dan Ketua DPW IKADI Sumsel H. Muhammad Taufik.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung