24 C
id

Pangdam ll Sriwijaya Tinju Kesemaptaan Calon Dandim dan Danyon

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Test Kesamaptaan Calon Dandim dan Danyon


Sumsel.suarana.com-
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, didampingi Kasdam II/Swj meninjau pelaksanaan Samapta seleksi Calon Dandim dan Danyon di Lapangan Stadion Garuda Sriwijaya Jasdam II/Swj, Palembang, Senin (06/01/2025).

Kegiatan samapta ini bertujuan untuk melihat Potensi dan Kompetensi Fisik (Kesmaptaan) dalam rangka seleksi calon Dandim dan Danyon dari jajaran Kodam II/Swj yang nantinya akan mengikuti Assesment Competency.

Pada pelaksanaan peninjauan itu, beberapa item yang ditinjau antara lain ; Samapta A yaitu lari selama 12 menit dan Samapta B yang terdiri dari Pull Up, Sit Up, Push Up dan Shuttle Run, dimana masing-masing memiliki penilaian sesuai dengan kategori.

Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Drs. Paiman, M.I.P., mengungkapkan bahwa hasil kesamaptaan ini akan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam memproyeksikan Pamen-Pamen terbaik yang terpilih yang akan diikutkan dalam Assesment Competency di lingkungan TNI AD.

"Harapan dari pelaksanaan ini adalah para peserta yang nanti akan direkomendasikan untuk ikut Assesment Competency, akan mampu menjaga konsentrasi dan kemampuan selama menghadapi uji kompetensi dan simulasi yang diberikan oleh Tim penguji yang ditunjuk oleh Mabesad," pungkas Kolonel Inf Paiman.

Turut hadir mendampingi Pangdam dalam pelaksanaan Peninjauan Samapta calon Dandim dan Danyon ini diantaranya, Irdam II/Swj, Asops Kasdam II/Swj, Kajasdam II/Swj dan Kakesdam II/Swj.

Tidak hanya peninjauan kegiatan Samapta saja, namun pelaksaan peninjauan fisik calon Dandim dan Danyon ini akan dilanjutkan pada Ketangkasan dalam hal ini adalah ketangkasan renang dengan gaya dada.


Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung