24 C
id

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Dewan Pengawas RS Tingkat II dr. A.K. Gani

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Rapat Dewan Pengawas RS Tingkat II dr. A.K. Gani: Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan


Palembang|Sumsel.suarana.com
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika memimpin Rapat Dewan Pengawas dalam rangka peningkatan Kinerja Rumah Sakit Tingkat II dr. A.K. Gani sebagai Rumah Sakit Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Sakit Tingkat II dr. A.K. Gani, Jalan Dr. AK Gani No. 1, Palembang, pada Jumat (24/01/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kinerja RS Tingkat II dr. A.K. Gani selama periode Januari hingga Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kepala RS Tingkat II dr. A.K. Gani, Kolonel Ckm dr. Wijiono, Sp.OT. (K), memaparkan sejumlah laporan penting kepada Dewan Pengawas. 

Paparan tersebut meliputi pelaksanaan program, capaian hasil, inovasi yang telah dilaksanakan, serta kendala yang dihadapi rumah sakit sepanjang tahun 2024.

Pangdam II/Sriwijaya yang didampingi oleh Irdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Triwahyu Mutaqin Akbar, secara langsung melakukan pengecekan terhadap rumah sakit, termasuk pelaksanaan program yang telah dijalankan. 

Pangdam juga menerima paparan mengenai rencana renovasi bangunan dan peningkatan fasilitas yang ada di RS Tingkat II dr. A.K. Gani.

Dalam arahannya, Pangdam II/Sriwijaya menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia berharap rumah sakit ini terus berbenah diri, baik dalam hal penyediaan alat-alat medis sesuai kebutuhan maupun pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Melalui kegiatan Rapat Dewan Pengawas ini diharapkan dapat mendorong RS Tingkat II dr. A.K. Gani untuk terus meningkatkan kinerjanya, menjawab kebutuhan masyarakat, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih optimal, prima dan profesional.


. Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung