24 C
id

Kondisi Terkini Jembatan Penghubung Antara Desa Purwodadi dan Air Gading




Banyuasin | Sumsel.suarana.com -- Kondisi terkini sebuah jembatan penghubung antara desa Purwodadi menuju ke arah desa air gading kecamatan muara padang Banyuasin Sumatera Selatan tampak terlihat berlobang disinyalir akan mengakibatkan pengendara yang melintas mengalami kecelakaan.

Informasi ini didapat dari sebuah unggahan status Facebook @~wong~jalur kondisi jembatan yang menjadi salah satu penghubung antara jembatan 4 ke jembatan 5 jalur 20 ini tepatnya berada di jalan sebelah selatan jalur yakni sekitar pemakaman umum perbatasan antar desa,  diduga sengaja diposting untuk mengingatkan para pengendara agar berhati-hati saat melintas (22/1/2025).


"Bagi teman teman yang hendak melintas di 20 jembatan 4 ke 20 jembatan 5 seberang selatan harap berhati-hati saat melewati jembatan dekat makam di cadangan perbatasan antara desa karena kondisi jembatan kayu nya patah (apalagi malam)" unggahnya 

Unggahan ini terakhir dilihat mendapat 107 (seratus tujuh) like serta mendapatkan tanggapan dari beberapa pemilik akun yang turut prihatin atas kondisi jembatan yang dikhawatirkan akan menimbulkan adanya korban tersebut.


"Ya allah semoga tidak ada korban dan semoga cepat di perbaiki kasihan anak sekolah" komentar @Wulan Dari islamiyah.

Sementara pemilik akun lain juga menambahkan komentar positif bagi instansi terkait agar dilakukan perbaikan sebelum adanya pengendara yang menjadi korban di jembatan ini.

"Sangat berbahaya buat di lintasi itu,kalo bisa di benahi dulu kasihan buat anak-anak sekolah dan pengendara lain sangat mengerikan kondisi jembatan itu. Semoga lekas di benerin 🙏.@Choirul Anwar.

Diharapkan terbitnya pemberitaan ini dapat mendatangkan kebaikan bagi semua pihak, mengurangi kemungkinan terjadinya resiko kecelakaan pengendara yang melintas serta menjadi bahan pertimbangan instansi terkait untuk melakukan upaya penanganan perbaikan.


. Pewarta Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung