24 C
id

Kapolda Sumsel Pimpin Acara Serah Terima Jabatan

Acara Sertijab Pejabat Utama Polda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang



PALEMBANG | Sumsel.suarana.com. - Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH memimpin serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama Polda Sumsel dan Kapolres Empat Lawang. 

Sertijab digelar di Lounge Ampera lantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel, Jumat 10 Januari 2024.

Adapun Pejabat Utama (PJU) yang disertijab yakni Brigjen Andreas Kusmaedi, Dir Dipolairud Polda Sumsel mendapatkan jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Polair Baharkam Polri. 

Penggantianya yakni Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Ditpamobvit Polda Sumsel.

Lalu, Kombes Pol Heru Agung Nugroho, yang sebelumnya sebagai Dirpamos Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri, menggantikan Sonny sebagai Direktur Ditpamobvit Polda Sumsel.

Kombes Pol Sugeng Hariyadi, Kabidlabfor Polda Sumsel, jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Bidang Labfor Bareskrim Polri dalam rangka Dikbangti 2025.

Kemudian, Kombes Pol Witdiardi, Wadirreskrimsus Polda Sumsel, jabatan baru Kabidlabfor Polda Sumsel.

Kapolres Empat Lawang yang dijabat AKBP Dody Surya Putra diganti. AKBP Doddy mendapatkan jabatan baru sebagai Kapolres Kutai Kartanegara Polda Kaltim.

Penggantinya yakni AKBP Abdul Aziz Septiadi, Kasubbagverifper Kasatfung Kasatker Bagverifkumpol Rosundokinfokum Divkum Polri sebagai Kapolres Empat Lawang.

Sertijab ini dihadiri langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, para pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres jajaran Polda Sumsel dan perwakilan Pamen, Pama Polda Sumsel.(*)


Editor: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung