Search
24 C
en
  • Sign in / Join
Sumsel Suarana.com
Pasang Iklan
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Parlementaria
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Kepolisian
    • Ekonomi
    • Mahasiswa
    • DRPD
Sumsel Suarana.com
Search
Home BERITA UTAMA HUKUM TOKOH KEPALA DAERAH Diduga Kompak, Oknum BPD dan Kades Menjual Tanah Kas Desa
BERITA UTAMA HUKUM TOKOH KEPALA DAERAH

Diduga Kompak, Oknum BPD dan Kades Menjual Tanah Kas Desa

Dadit Junaidi
Dadit Junaidi
05 Jan, 2025 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Lahat | Sumsel.suarana.com - Diduga secara kompak, dua orang oknum,  Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dan Kepala Desa (kades),  di Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) disinyalir telah menjual Tanah Kas Desa (TKD). 

Kedua oknum, yakni"Mr (kepala BPD) beserta "DA, (Kades) ini diduga  telah menjual tanah kas desa di Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat tersebut dengan harga bervariasi berdasarkan luas ukurannya. 

Modus penjualan tanah kas desa disinyalir dilakukan dengan membagi tanah desa menjadi beberapa kapling dengan variasi ukuran (9m x 9m) serta (9m x 15m). Berdasarkan dokumen surat keterangan jual beli yang telah diperoleh, transaksi jual beli tanah desa kepada warga selaku pembeli tersebut antara lain telah terjadi pada periode Bulan Juli – Agustus  2024, dimana Ketua BPD berperan sebagai Pihak Penjual dan Kepala Desa selaku pihak yang mengetahui atas transaksi jual beli tersebut. Dokumen surat keterangan jual beli ini dilengkapi materai Rp10.000,00 dan juga ditandatangani serta distempel oleh BPD dan Kades.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa  Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat, "Sdr.DA, membenarkan adanya penjualan tanah kas desa sebanyak empat kapling, dengan harga Rp 17 juta untuk ukuran  (15m x 9m) , harga 18 juta dengan ukuran (9m x 9m)  kepada beberapa warga Desa Geramat.
“Ya saya akui memang ada penjualan itu,” katanya, saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) sore.

Menurut dia, penjualan tanah itu sudah melalui proses panjang dengan menggelar rapat bersama warga dan tokoh desa tepatnya pada tahun 2021 lalu, untuk melakukan penjualan tanah kas desa.

"itu bukan dijual tetapi  tukar guling dengan tanah kas desa yang ada di Desa Geramat Kacamatan Mulak Ulu, dengan tanah kas desa Desa Pengentaan,” katanya.

Ditanya aturan yang mengikat penjualan tanah kas desa atas dasar tukar guling lantaran tanah tersebut jauh dari Desa Pengentaan karena lebih dekat dengan Desa Geramat, dengan nominal harga yang bervariasi kepada warga Geramat ini, "DA diduga berkilah, karena sudah ada dalam aturan yakni Peraturan Desa (Perdes).

"Kita beli lagi tanah, yang letaknya dalam desa, itu juga untuk kesejahteraan warga desa,” tegasnya.

Sementara itu  Camat Mulak Ulu  Yuliardi, dihubungi via WhatAppnya hanya memberikan sedikit keterangan melalui pesan singkatnya. "Waalykumsalam maaf ndo kami konfirmasi kudai d kadesnya utk tau kronologinya  kl mmg ade kegiatan jual beli tanah kas desa oleh kades mangke kami lemak ngenjuke statement,” jelasnya, Jumat (3/1/2025)

Saat kembali dihubungi  Minggu (5/1/2025) sore, dua kali melalui WhatAppnya Camat Mulak Ulu, belum memberikan keterangan. 
Begitu juga Kepala BPD Desa Pengetaan Sdr. MR, saat dihubungi via WhatAppnya belum merespon.

Untuk diketahui, Tanah Kas Desa (TKD), tidak dapat diperjual belikan  tanpa persetujuan  seluruh warga desa. Penjualan TKD dapat melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

TKD merupakan tanah negara yang diberikan oleh pemerintah daeah dan dikelola untuk kegiatan usaha desa. TKD dapat dimanfaatkan dengan cara disewakan, Kerjasama pemanfaatan, atau bangun guna serah dan hasil  pengeloaan TKD menjadi salah satu sumber pendapatan desa.

Peralihan hak atas TKD dapat dilakukan melalui jual beli dan tukar guling, tetapi prosedur peralihan hak tersebut harus mengikuti koridor hukum yang diatur dalam, UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, UU nomor 5 tahun 1960 tentang pendaftaran tanah, dan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional  nomor 9 tahun 1999 tentang tatacara  pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Lebih lanjut dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mengatur bahwa penghapusan aset desa yang bersifat strategis antara lain karena beralih kepemilikan harus terlebih dahulu dibuatkan Berita Acara dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota. 

Berdasarkan UU diatas  diharapkan kepada Inspektorat Kabupaten Lahat, Inspektorat Provinsi Sumsel, serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), agar menindaklanjuti dengan dugaan pidana tersebut. 

Berdasarkan catatan redaksi, dalam pemberitaan media online di Tahun 2023, Kepala Desa Pengentaan termasuk salah satu dari tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat yang juga pernah dilaporkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lahat kepada Dirkrimsus Polda Sumsel. 

Pelaporan tersebut dilakukan karena ketiga Kepala Desa tersebut diduga melanggar Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008  tentang Tindak pidana khusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan  PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan tetap terhadap duagaan penyalahgunaan dana desa yang tidak transparan.


Sumber: Smsi Sumsel 
Editor: Junaidi
Via BERITA UTAMA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Stay Conneted

facebook Like
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Progres Tol Palembang Betung Jadi Sorotan Kunker Kakorlantas Polri

Dadit Junaidi- 20.6.25 0
Progres Tol Palembang Betung Jadi Sorotan Kunker Kakorlantas Polri
Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Progres pembangunan Tol Palembang-Betung menjadi sorotan utama dalam kunjungan kerja Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus S…

Most Popular

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25
Martinus Jaha Bara, Mendorong  Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

Martinus Jaha Bara, Mendorong Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

14.6.25
Jelang HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Banyuasin Gelar Anjangsana

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Banyuasin Gelar Anjangsana

15.6.25

Editor Post

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25
Martinus Jaha Bara, Mendorong  Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

Martinus Jaha Bara, Mendorong Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

14.6.25
Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

Heboh Penilaian Birokrasi,!!!

16.12.24

Popular Post

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

Miliki Senpi Rakitan Seorang IRT Diciduk Saat Ingin Transaksi Narkoba

14.6.25
Martinus Jaha Bara, Mendorong  Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

Martinus Jaha Bara, Mendorong Tim Inisiator Pembentukan Provinsi Sumba

14.6.25
Jelang HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Banyuasin Gelar Anjangsana

Jelang HUT Bhayangkara Ke 79 Polres Banyuasin Gelar Anjangsana

15.6.25

Media Network

  • Suarana.com
  • Jabar Suarana
  • Jateng Suarana
  • Jatim Suarana
  • Sumsel Suarana
  • Sumut Suarana
  • Aceh Suarana
  • Lampung Suarana
  • Kalbar Suarana
  • Pontianak Suarana
  • Epaper Suarana
  • Tv Suarana
  • Suarana Group
  • Edu Suarana
  • Umkm Suarana
Sumsel Suarana.com

PT. Media Suarana Mahesa

Suarana Sumsel menyajikan berita terkini dari Sumatera Selatan dengan informasi terpercaya dan update harian seputar politik, sosial, budaya, dan ekonomi daerah.

Contact us: suaranagroup@gmail.com

DMCA.com Protection Status Google News

Follow Us

© 2024 Sumsel Suarana Published By Suarana.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Sitemap