24 C
id

Camat Muara Padang Turut Berbelasungkawa




Banyuasin | Sumsel.suarana.com - Camat Kecamatan Muara Padang "Parlin Munandar S,Sos M,Si. turut berdukacita dan berbelasungkawa atas musibah yang menimpa "Feri Prayogi, seorang kepala dusun (Kadus) 01 Desa Purwodadi yang meninggal dunia usai mengalami luka tusuk dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit namun kemudian meninggal dunia, pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin.

Sebagai mana dikabarkan sebelumnya, kejadian yang menimpa almarhum (feri Prayogi) ini berawal pada Minggu (19/1) lalu saat tersangka pelaku digerebek warga bernama sang (almarhum) kadus Feri lantaran didapti menginap di rumah seorang janda di dusun tersebut, namun nasib nahas harus dialami almarhum yang ingin mengantarkan terduga pelaku pulang justru menyebabkan terjadinya penusukan terhadap dirinya (almarhum)

"niat hati nak ditolong dianter balek kan baru keluar dari penjara. Malah keno tujah" ujar seorang penduduk sebelumnya 

Menanggapi peristiwa nahas tersebut "Parlin Munandar S,Sos M,Si. selaku Camat Kecamatan Muara Padang turut menyampaikan berbelasungkawa, dirinya menghimbau agar peristiwa yang dialami almarhum dapat dijadikan pembelajaran, selaku camat setempat "Parlin berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. 

"Kita berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini lagi dan menjadi pembelajaran bagi kita semua kadang kebaikan kita menjadi kesempatan orang yang tidak bertanggung jawab mencari kesempatan" imbuhnya.

Duka cita meninggalnya almarhum feri Prayogi ini  juga disampaikan oleh pihak Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) Nurul Hidayah) tempat dimana dirinya (almarhum ) pernah menempuh pendidikan.

"SEGENAP keluarga Besar SMK Nurul Hidayah 
Turut Berduka Atas Wafatnya alumni Mas Feri Prayogi 
SEMOGA almarhum diterima Disisinya dan keluarga ditinggalkan di beri ketabahan Oleh Allah SWt 
Amin" dikutip dari unggahan SMK Nurul Hidayah 


. pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung