24 C
id

Babak Baru Pilkada Lahat, Berpotensi PSU


LAHAT | Sumsel.suarana.com - Setelah melalui berbagai tahapan dan proses demi proses pada kontestasi Pilkada Kabupaten Lahat 2024, akhirnya gugatan pasangan nomor urut 1 Yulius Maulana dan Budiarto Marsul terhadap dugaan kecurangan dan cacat administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara yang dalam hal ini KPUD Lahat sebagai termohonnya, akhirnya sidang perdana atas dugaan tersebut akan segera dimulai besok Kamis 9 Januari 2025 tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB.

Hal tersebut selain disampaikan langsung oleh Calon Bupati Lahat nomor 1 Yulius Maulana, juga dapat dilihat secara online di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Rapublik Indonesia.

"Alhamdulillah besok sekira pukul 1 siang atau 13.00 wib sidang perdana sengketa Pilkada Kabupaten Lahat 2024 akan segera dimulai. Tentunya kita semua berharap MK mengabulkan tuntutan kita, agar Pilkada Kabupaten Lahat ini benar-benar menghasilkan sebuah kontestasi yang baik dan benar ke depannya," ungkap Yulius Maulana pada awak media, Rabu (8/1/25).

Namun demikian, jika melihat dari jadwal sidang yang akan digelar MK terhadap perselisihan Pilkada serentak secara nasional ini, ternyata bukan hanya Pilkada Kabupaten Lahat yang ada dugaan kecurangan ataupun cacat administrasi. Bahkan di Sumsel saja ada beberapa daerah seperti Lahat, Pagaralam, Empat Lawang, Muara Enim dan lain-lain.

Melihat ini, Meliana salah seorang warga Lahat selaku Tim Pemenangan YM-BM saat Pilkada beberapa waktu lalu menganalisa bahwa Lahat berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Ya, kalau sidang yang digelar besok MK mengabulkan Petitum yang dimohonkan Paslon YM-BM, maka bukan tidak mungkin PSU digelar di Lahat. Nah saat inilah semestinya masyarakat Lahat perlu berfikir. Pilih Pemimpin hanya karena iming-iming atau pilih Paslon YM-BM yang program kerjanya sangat jelas dan memihak ke semua kalangan rakyat Lahat", ungkap dia.

(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung