24 C
id

Siswi SMA Negeri Lima Oku Hanyut di Sungai Lengkayap

 

Baturaja | Sumsel.suarana.com – Seorang siswi SMAN 05 Oku,  "AL (16) tahun meninggal dunia akibat hanyut dan tenggelam di aliran Sungai Lengkayap desa Laya Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 11,00 wib, Sabtu 14 Desember 2024.

Informasi yang didapat ini, korban "AL bersama tiga orang teman nya berinisial F, A dan N. sehabis menerima pembagian Raport sekolah Pergi menuju Pulau Tendikat Desa Laya untuk mandi ke sungai, disaat mandi tiba tiba korban terbawa arus dan terseret kedalam air hingga hanyut di aliran sungai.

Teman teman korban berusaha menolong saat Melihat korban tenggelam, namun korban tak dapat tertolong, kemudian teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga serta menghubungi Polsek Baturaja Barat.

Mendapat laporan adanya orang tenggelam di Sungai Ogan, Personil Polsek Baturaja Barat dipimpin Waka Polsek Baturaja Barat langsung melakukan pencarian, sekira pukul 12.20 wib korban berhasil ditemukan warga dan langsung dibawa ke RS Ibnu Sutowo Baturaja, setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Oleh pihak keluarga selanjutnya jasad korban langsung dibawa ke rumah duka di kelurahan Talang Jawa Kecamatan Batu Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, dikutip dari jurnal88.news.

Dugaan sementara meninggalnya korban AL ialah akibat tidak bisa berenang dan terseret arus sungai lengkayap desa Laya.


Editor: Junaidi








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung