24 C
id

Sambut Nataru, Arus LaLin di Jalintim Meningkat Signifikan

Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Arus Lalu Lintas di Banyuasin Padat, Polres Siaga 24 Jam




Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2024, arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur Kabupaten Banyuasin mengalami peningkatan yang signifikan. Kepadatan arus lalin panjang mulai dari KM 14 hingga Simpang Tugu Polwan Betung di KM 68 menjadi perhatian utama. Kepadatan tersebut menyebabkan sejumlah titik di sepanjang jalan utama Palembang-Betung tersumbat, sehingga personel Polres Banyuasin harus siaga sepanjang waktu.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, menjelaskan bahwa kepadatan arus lalu lintas ini disebabkan oleh lonjakan volume kendaraan yang terjadi akibat libur panjang Natal dan Tahun Baru. “Kepadatan ini wajar terjadi, karena banyak warga yang melakukan perjalanan mudik dan berlibur, sementara itu tidak ada jalur alternatif lain yang bisa digunakan. Semua kendaraan terpusat di satu jalur utama,” ungkap Kapolres.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Banyuasin telah merancang berbagai langkah strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas. “Kami telah membentuk pos-pos pengamanan di titik-titik rawan macet dan mengerahkan tim urai untuk membantu melancarkan aliran kendaraan. Personel kami juga telah dibagi untuk menjaga titik-titik penting di sepanjang jalan lintas timur,” tambahnya.

Selain itu, Polres Banyuasin juga menyiapkan mobil derek untuk mengatasi adanya kendaraan yang mogok atau mengalami kerusakan, yang sering kali menjadi faktor penyebab kemacetan. “Kami berkomitmen untuk menjaga agar tidak ada kendaraan yang mogok atau rusak yang menghambat jalan. Semua telah kami persiapkan agar arus mudik dan liburan berjalan lancar,” tegas Kapolres.

Dengan langkah-langkah proaktif ini, diharapkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Banyuasin dapat berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali.

Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung