24 C
id

Polsek Muara Telang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di SMA Negeri 1 SMT

 


Banyuasin | Sumsel.suarana.com - kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang, polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan ke -5 KUHPidana yang terjadi di SMA negeri 1 Sumber Marga Telang. Rabu 4 Desember 2024.

Pengungkapan kasus ini diketahui berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/XI/2024/SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 11 November 2024 dari korban Drs,k, M,Amin (55) tahun yang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka pelaku 

Kapolsek Muara Telang Iptu Thomas S,P,SH. Menjelaskan, penangkapan dilakukan 
Pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 sekira pukul 14.00 Wib, menurutnya bermula saat anggota Reskrim Polsek Muara Telang mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku .

"menurut laporan dari koran K,M, Amin kejadian tersebut pada tanggal 10 November sekitar pukul 12,30 wib, di desa sumber jaya sumber Marga Telang, yang menurut pelapor tersangka pelaku telah masuk ke ruang TU SMAN 1 Sumber Marga Telang dengan mencongkel pintu kemudian menggasak barang barang berupa 1 unit mesin Genset merk firman,1 unit amplifier merk Toa, 2 unit kipas angin, 1 tabung gas 3-kg, 1 unit magic com, satu gitar elektrik, dan satu handphone Vivo y 12 milik korban yang baru mengetahui saat bangun tidur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 14,150,000(empat belas juta seratus lima puluh ribu rupiah)" ungkapnya 


"dari hasil penyelidikan tersebut didapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut bernama Karyono Als Ujang Bin H.DODONG dan Aria Erlangga BIN Arbani Tahir sedang berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Marga Telang" jelasnya 

Setelah terpenuhinya unsur Pasal 184 KUHAP Kapolsek IPTU THOMAS S.P, S.H. memimpin langsung penangkapan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Aipda NOPRIADI, S.H dan anggota  Polsek Muara Telang  melakukan penangkapan terhadap pelaku KARYONO ALS UJANG Bin H.DODONG dan ARIA ERLANGGA ALS Angga Bin ARBANI TAHIR , 

"Dan setelah dilakukan penangkapan kedua tersangka mengakui jika telah melakukan pencurian dengan pemberatan di SMA N 1 Sumber Marga Telang Rt.31 RW 06 Desa Sumber Jaya kec Sumber Marga Telang  Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan" terang Kapolsek muara Telang ini 

"selain kedua tersangka barang bukti yang saat ini berhasil di amankan ialah 1 unit amplifier merk Toa, mesin Genset merk firman, 1 buah tabung gas 3kg, satu magic com merk Maspion, satu gitar elektrik, warna coklat dan 2 buah kipas angin" pungkasnya 


"selanjutnya pelaku Karyono ALS UJANG BIN H.DODONG DAN ARIA ERLANGGA BIN ARBANI TAHIR  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Telang guna pemeriksaan lebih lanjut" tegasnya

Pewarta: Junaidi 







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung