24 C
id

Pj Bupati Lahat dan Forkopimda Gelar Penen Padi Dukung Swasembada Pangan Di kabupaten lahat


 LAHAT | Sumsel.suarana.com - Bersama masyarakat Desa Tanjung Beringin Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat Pj bupati lahat Melaksanakan panen padi dalam rangka mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan serta mengendalikan inflasi daerah di Kab.Lahat musim tanam 2024-2025.

Dalam laporannya ketua pelaksana Mengatakan Gerakan panen padi bersama di Desa Beringin Jaya Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat bertujuan untuk mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk mendapatkan gabah dengan tingkat kematangan yang optimal,serta mencegah kerusakan dan kehilangan hasil seminimal mungkin serta meningkatkan pasokan pangan,
berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,serta mendorong penguatan pertanian di daerah yang memiliki komoditas strategis untuk ketahanan pangan nasional. 

Sementara Pj. Bupati Lahat Imam Pasli S.STP,M.Si Dalam arahannya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengubah prilaku masyarakat konsumtif menjadi masyarakat yang produktif dengan program menanam padi guna mengurangi inflasi ekonomi khususnya di wilayah Kab.Lahat. 

Program Ketahanan Pangan di wilayah Kab. Lahat dilakukan dan dimulai dari masyarakat secara langsung baik di lingkungan rumah, sekolah dan perkantoran baik ASN, TNI dan Polri menuju Lahat Berfaedah dan Bermartabat.

Petani harus mau dan mampu menerapkan cara bercocok tanam sesuai anjuran petugas atau penyuluh pertanian yaitu dengan menerapkan cara budidaya yang ramah lingkungan.

Yang dimaksudkan ramah lingkungan yaitu menanam padi dengan cara tidak menggunakan pestisida secara berlebihan.

Ramah lingkungan dapat melalui pupuk kandang atau menggunakan pestisida organik. 

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Alat Pertanian, bibit tanaman dan pupuk kepada lapisan masyarakat yang diserahkan secara simbolis oleh unsur Forpimda Lahat kemudian Pj.Bupati Lahat Imam Pasli S.STP,M.Si beserta rombongan melakukan panen padi di sawah masyarakat Desa Tanjung Beringin Kec.Kikim Selatan Kab.Lahat.


(Syahrial)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung