24 C
id

Peningkatan Pelayanan Polri Selama Nataru

Update Terkini Dari Pos Pam Simpang Tiga Tugu Polwan Betung Arus Lalin Ramai dan Lancar


 


BANYUASIN  | Sumsel.suarana.com - Dalam rangka peningkatan pelayanan Polri selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polsek Betung Polres Banyuasin melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di depan Pos Pam (Pos Pengamanan) Operasi Lilin Musi 2024.* 

Pengaturan arus lalu lintas (Lalin) dilakukan di depan Pos Pengamanan yang berada di Simpang tiga tugu Polwan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Ini dilakukan guna mencegah terjadinya kepadatan dan kemacetan pemudik.

“Pengaturan arus lalu lintas ini sebagai kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat dan merupakan tugas serta tanggung jawab demi tercipta arus lalin yang aman, tertib dan lancar,” ungkap Kapolsek Betung Iptu Yuli Mishardi SH, Sabtu (28/12).

Kapolsek Iptu Yuli Mishardi menerangkan, laporan Update terkini dimana arus lalulintas kendaraan dari arah Palembang menuju Jambi ramai dan lancar, dan begitu juga sebaliknya dari arah Jambi menuju Palembang juga ramai dan lancar.

Untuk mengantisipasi kemacetan pihaknya sudah menyiapkan langkah - langkah dengan menempatkan 
TNI-Polri di Pos Pengamanan dan juga ditempatkan petugas gabungan lainnya dengan tujuan apabila terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan dengan cepat ditindak lanjuti.

"Apabila ada kendaraan yang bermasalah dijalan langsung akan kita evakuasi. Dan juga seperti biasanya dari tenaga kesehatan dan kesah bandaran berintegrasi dengan Polri di posko pengamanan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Betung, memastikan kesiapan anggota dan Pos pelayanan / pengamanan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

“Harapannya Pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Musi 2024 ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama libur Natal dan tahun baru,” harap Kapolsek Betung.

Pewarta:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung