24 C
id

Pasang Meluap Sebuah Rumah di Desa Karang Anyar Ambruk




Banyuasin | Sumsel.suarana.com -  Akibat pasang meluap disertai aliran arus air yang deras, sebuah rumah milik warga desa karang anyar kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan Ambruk, Rabu 18 Desember 2024.

Kejadian tersebut sempat mengundang perhatian gegara di unggah video ke reseller Facebook oleh seseorang/pemilik akun @Ika Sari, dalam unggahan tersebut nampak terlihat kepanikan pemilik rumah memindahkan barang-barang keluar rumah yang nampak mulai condong ke kanan.



RF (30) warga setempat saat dimintai informasi tentang unggahan tersebut membenarkan adanya kejadian itu, menurut dia pemilik rumah biasa disapa (Iki) dan darinya mengenai informasi peristiwa tersebut diketahui bahwa tidak ada korban jiwa.


RF menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada siang hari saat air pasang meluap disertai aliran arus air yang cukup deras hingga menyebabkan rumah yang disinyalir sudah tua tersebut bergerak doyong ke kanan sebelum mengalami ambruk, RF juga menambahkan bahwa korban saat ini menumpang di rumah orang tuanya.

"Bener siang tadi di sini, Rumahnyo ambrok, karno air besak  mano pulo arusnyo deras,, jelasnya


Nampak warga masyarakat setempat antusias membantu korban memindahkan barang barang keluar rumah, sementara kepala desa setempat maupun pemerintah kecamatan muara Padang belum bisa dihubungi sampai tayangnya pemberitaan ini,


Diharapkan terbitnya berita ini dapat mendatangkan kebaikan kepada keluarga korban, dan menjadi perhatian positif bagi instansi terkait agar bergerak lebih cepat guna membantu para korban yang mengalami musibah di wilayah kerja masing masing.


Pewarta: Junaidi

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung