24 C
id

Pangdam ll/Sriwijaya Pimpin Ziarah Rombongan, Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT ke -63 Kowad 2024

 
Sumsel.suarana.com-
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, memimpin Ziarah Rombongan dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat dan HUT ke-63 Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) Tahun 2024, bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ksatria Ksetra Siguntang, Palembang,  Kamis pagi (12/12/2024).

Sebagai bagian dari tradisi penting TNI AD, ziarah ini menjadi momen untuk mengenang jasa dan perjuangan para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Prosesi ziarah berlangsung khidmat, diawali dengan penghormatan secara terpimpin kepada arwah para pahlawan, yang dipimpin langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya. Acara dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di tugu makam pahlawan dan diakhiri dengan tabur bunga di atas pusara.

Selain sebagai wujud penghormatan, kegiatan ini juga merupakan pengingat bagi generasi penerus untuk terus melanjutkan perjuangan dengan semangat pengabdian dan dedikasi tinggi kepada bangsa dan negara.

Kegiatan ziarah dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Kodam II/Sriwijaya, termasuk Kasdam II/Swj, Irdam II/Swj, Kapok Sahli, Danrem 044/Gapo, serta para Asisten Kasdam II/Swj. Hadir pula para Komandan dan Kabalakdam II/Swj, perwakilan prajurit dan PNS TNI dari wilayah Garnizun Palembang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) PD II/Swj, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 044/Gapo, serta jajaran pengurus lainnya.

Pewarta: Junaidi 







Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung