24 C
id

Mengundang Perhatian, Status Facebook Sebut 15 Kasus Zinah di Telang Rejo





Banyuasin |Sumsel.suarana.com  - Mengundang perhatian, sebuah unggahan status Facebook sebut 15 kasus perzinahan, ironinya  kasus zinah tersebut juga terjadi pada remaja yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, menurut unggahan ini kesemuanya terjadi di Desa Telang Rejo Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa terjadinya kasus serupa sudah berulang kali diduga akibat aparat pemerintah setempat kurang tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku, unggahan ini juga mencatut nama kaur pembangunan dan kepala dusun Telang Rejo sebagai orang yang mendamaikan permasalahan tersebut tanpa adanya sanksi.

"Suyoto, selaku kepala desa setempat saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp +62 822-xxxx-7379 pada Sabtu 28 Desember 2024 sampai saat ini belum mengkonfirmasi mengenai tanggapan darinya terkait status Facebook tersebut, begitu pula kaur pembangunan dan kepala dusun yang namanya turut disebutkan dalam unggahan belum dapat dihubungi, (30/12).


Sementara PLT Camat Kecamatan Muara Telang mengatakan bahwa dirinya akan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kades Telang Rejo terkait beredarnya status Facebook tersebut.

"nanti saya coba konfirmasi dengan kepala desa terkait status tersebut. Atau silahkan konfirmasi ke kepala desa nya aja pak" balas dia (28/12)

"Beliau mau menghadap ke kantor untuk koordinasi tapi situasi di jalur hujan terus jadi belum sampe" terang PLT Camat Kecamatan Muara Telang ini saat di konfirmasi ulang, Senin 30 Desember 2024.

Terpisah, kepala kepolisian sektor (Kapolsek) muara telang "Iptu Thomas SP SH. menjelaskan bahwa sampai saat ini belum adanya laporan ke Polsek muara Telang terkait kasus perselingkuhan maupun perzinahan di Desa Telang Rejo sebagaimana status Facebook yang di unggah 


"biasanya kalau ada masalah memberikan info ke polsek tapi sampai saat ini gak ada mas, tapi engak ada berita sampe sekarang " jelasnya Kapolsek pada Sabtu lalu.

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti langkah apa yang akan dilakukan pemerintah Desa Telang Rejo untuk mengklarifikasi unggahan status Facebook tersebut 


Pewarta:  Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung