24 C
id

Libur Nataru, Kapolres Banyuasin Inspeksi di Pelabuhan T,A,A

Cegah Risiko di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kapolres Banyuasin Laksanakan Monitoring di hari Natal



Banyuasin | Sumsel.suarana.com – Dalam Rangka libur Natal dan Tahun Baru, Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melakukan inspeksi di Pelabuhan Tanjung Api-Api, yang merupakan salah satu pintu masuk utama menuju Pulau Bangka Belitung, pada Kamis, 25 Desember 2024. 

Dalam kunjungannya, Kapolres menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kapasitas kapal, guna memastikan keselamatan penumpang selama musim liburan.

"Salah satu perhatian utama kami adalah memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi tidak melebihi kapasitas yang aman," kata AKBP Ruri Prastowo. "Kami ingin memastikan setiap kapal memiliki jumlah penumpang yang sesuai dengan kapasitas yang tertera, untuk menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan."


Kapolres juga mengingatkan kepada pihak pengelola pelabuhan dan operator kapal untuk secara rutin mengecek kelengkapan alat keselamatan, seperti pelampung, serta memastikan kapal dalam kondisi layak operasional. "Keamanan penumpang adalah prioritas utama kami, dan kami terus mendorong operator kapal untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Pelabuhan Tanjung Api-Api diperkirakan akan mengalami lonjakan penumpang menjelang pergantian tahun.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau agar pengelola dan operator kapal lebih waspada terhadap potensi kerumunan yang dapat mempengaruhi kelancaran arus transportasi.

Menyikapi  cuaca dalam Musim Hujan ini yang belakangan ini adanya Hujan Lebat Di wilayah Sumatera Selatan, AKBP Ruri juga mengimbau agar pengelola pelabuhan dan operator kapal selalu memperhatikan Perkiraan Cuaca Melalui BMKG sebelum keberangkatan kapal. "Kami meminta kepada pengelola pelabuhan dan operator kapal untuk memantau secara langsung perkiraan cuaca dari BMKG  dan memastikan perjalanan kapal hanya dilakukan ketika kondisi cuaca aman," tambahnya.

Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung