24 C
id

Karamnya KLM Pelita Harapan Indah Masih Sebuah Kontroversi




Sumsel.suarana.com - Karamnya kapal (KLM Pelita Harapan Indah) pada Minggu 22 lalu hingga kini masih menjadi sebuah kontroversi, (24/12)

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa penyebab utama terjadinya peristiwa nahas tersebut, dan beredar isu minyak goreng yang didapat para nelayan bukan barang barang yang hanyut terbawa arus, tetapi diduga sengaja dibongkar oleh mereka yang datang berbondong bondong ke lokasi kejadian.


(Yd) 40 tahun mengungkapkan bahwa informasi yang ia terima kapal yang dalam kondisi tenggelam tersebut diduga sengaja di bongkar oleh para nelayan untuk mengambil barang barang (sembako) yang di muat kapal tersebut, menurut dia kapal tersebut masih dalam keadaan utuh pasca peristiwa.

"ye menurut info memang di bongkar nian oleh mereka  dari kapal bukan kanyut dewek, Soal nye info yang aku dapet maseh utuh kapal nye, pagi kejadian aku sudah dapet info mulai dari lokasih sampe namo kapten nye, namo kapal nye lagi ade gale aku" ungkapnya 

Dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan kabar yang ia dapatkan kapal tersebut tenggelam akibat kebocoran yang tidak bisa ditanggulangi dengan mesin pompa air.

"Itu pagi sesudah kejadian subuh sekiter jam 8 aku dapet kiriman lokasih nye, kebocoran idak te kumpo lagi kiong samo mesen menurut info cuma dak tau yang Mano pasti nye" terang dia via kolom komentar unggahan Facebook awak media 

Seiring dengan kontroversi yang masih simpang-siur pasca tenggelamnya kapal tersebut diduga saat ini tidak begitu banyak lagi barang barang (sembako) yang dimuat tersisa disinyalir telah habis dikuras para nelayan selama dua hari berturut turut.


Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung