24 C
id

Kanit Binmas Polsek Talang Kelapa Kunjungi Tempat Wisata

 



BANYUASIN |Sumsel.suarana.com - Kanit Binmas Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin AKP Heri Pujo Hartono didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Ari Wibowo, kunjungi tempat wisata Danau Tanah Mas dan pemuka Agama Kristen di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Rabu (4/11) pukul 11.00 WIB.* 

Kegiatan tersebut dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas 
yang aman serta kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 dalam wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kanit Binmas Polsek Talang Kelapa 
AKP Heri Pujo Hartono, menghimbau dan berkoordinasi kepada Pemilik Wisata Danau Tanah Mas yakni Pau 
Pau menjelang Nataru 2025 agar meningkatkan Keamanan antisipasi meningkatnya pengunjung menjelang Nataru nanti.

AKP Heri Pujo Hartono juga menyampaikan bahwa kehadiran para pemuka agama dan tokoh masyarakat sangat penting bagi Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif.

AKP Pujo Hartono berharap, situasi kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru dalam wilayah Kecamatan Talang Kelapa berjalan dengan aman serta kondusif tanpa adanya aksi-aksi yang merugikan masyarakat banyak.

"Dalam menjaga situasi kamtibmas yang ada, Polri juga perlu dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, seperti para tokoh masyarakat dan tokoh agama," ujar Kanit Binmas Polsek Talang Kelapa AKP Pujo Hartono dalam kegiatan tersebut.

Pewarta: Junaidi 






Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung