BERITA UTAMA
DAERAH
TNI-POLRI
0
Jadwal Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang ke l Tahun 2025
JADWAL pendaftaran tamtama PK TNI angkatan darat TINGKAT DAERAH telah dibuka,
Pendaftaran Online mulai berlaku sejak tanggal 23 Desember sampai dengan tanggal 29 Januari 2025. Untuk Validasi/daftar ulang : 6 s.d. 31 Januari 2025, dan Jadwal Rik/Uji tingkat Panda akan disampaikan lebih lanjut oleh Panitia Daerah (Apabila ada kendala transportasi dan administrasi, agar disampaikan kepada panita untuk penjadwalan Rik/Uji). sementara Sidang pemilihan tingkat Panda : 5 Februari 2025, serta Pengumuman tingkat Panda : 7 Februari 2025
Informasi yang didapat, untuk TINGKAT PUSAT
Calon tiba di tempat Rik/Uji tingkat Sub Panpus : 12 Februari 2025, sedang Rik/Uji tingkat Sub Panpus (Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Psikologi dan Litpers) : 13 s.d. 28 Februari 2025
dan Pengumuman tingkat Sub Panpus : 1 Maret 2025, LOKASI
1. Panda Palembang Ajendam II/Swj, Jl. Urip Sumoharjo, 2 Ilir, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
2. Sub Panda Bengkulu Ajenrem 041/Gamas Jl. Padang Harapan Bengkulu.
3. Sub Panda Jambi Ajenrem 042/Gapu Jl. AK. Gani 3 Jambi.
4. Sub Panda Lampung Ajenrem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Bandar Lampung.
5. Sub Panda Bangka Belitung Ajenrem 045/Gaya
Adapun PERSYARATAN
PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan);
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
4. Berumur paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 4 Maret 2025;
5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PERSYARATAN LAIN.
1. Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI;
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku ijazah Paket untuk salah satu tingkat ijazah) tanpa persyaratan nilai minimal.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma;
4. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. (Pemberlakuan tinggi badan minimal 160 cm masih menunggu revisi/pembaharuan Perpres 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024)
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun;
6. Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI;
7. Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
PERSYARATAN TAMBAHAN.
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
6. Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
PERSYARATAN PRESTASI.
Diperbolehkan bagi calon Tamtama PK TNI AD gelombang I TA 2025 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan (tidak menjamin kelulusan).
Pewarta: Junaidi
Via
BERITA UTAMA