24 C
id

Ibu dan Anak Tersambar Petir di Pian Raya Muara Lakitan

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Cek Kondisi Ibu dan Anak Tersambar Petir 



MUSI RAWAS | Sumsel.suarana.com - Anggota Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), langsung meluncur kelokasi sekaligus meninjau kondisi adanya warga yang mengalami musibah tersambar petir di Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa (17/12/2024).

Diketahui musibah tersebut dialami, Sumarni (47), seorang ibu rumah tangga bersama dengan anaknya perempuan yang masih balita berinisial, AS (2,5).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, S,IK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Abdul Karim SH, saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).



"Benar, ada musibah ibu dan anaknya tersambar petir, saat ini keduanya masih dilakukan perawatan intensif di ruang IGD RSUD dr Sobirin Muara Beliti," kata Kapolsek

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut terjadi berdasarkan informasi dari suaminya, Endang Saputra (47), bermula saat Sumarni dan AS, sedang tidur di dalam kamar rumahnya, tiba-tiba petir langsung menyambar rumah dan langsung mengenai, Sumarni dan AS.

Melihat kejadian tersebut, suami korban, Endang, yang saat itu sedang duduk di teras rumah langsung masuk ke dalam rumah dan saat melihat kondisi kedua korban mengalami luka bakar.

Selanjutnya, Endang langsung pergi ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan, hingga selanjutnya dilarikan ke RSUD dr Sobirin Muara Beliti, untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Kondisi, kedua korban dalam keadaan sadar, namun mengalami luka bakar yang cukup serius. Dan, kami menghimbau kepada seluruh warga kiranya untuk lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas saat angin kencang disertai hujan lembat," tuturnya.

Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung