24 C
id

Gowes Pangdam ll Swj, Pererat Kebersamaan dan Komitmen Tugas

 
Sumsel.suarana.com-
Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, memimpin kegiatan gowes bersama Pejabat Utama (PJU) Kodam II/Sriwijaya. Kegiatan ini bertujuan mempererat kebersamaan, meningkatkan kebugaran, dan menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan prajurit dan masyarakat. Palembang. Jum'at (13/12/2024) 

Adapun jarak yang ditempuh sejauh 15 km dengan titik start dimulai dari Komplek Sintraman yakni di Denkesyah 02. 04.04 Palembang menuju Taman Aspirasi Sekojo Palembang. 

Turut hadir dalam kegiatan gowes ini, Pangdam II/Swj, Kajasdam II/Swj, Asops Kasdam II/Swj, Aspers Kasdam II/Swj, dan Para Kabalakdam II/Swj. 

Selain menyehatkan tubuh, gowes ini juga menjadi ajang membangun keakraban dan memperkuat sinergi di antara unsur pimpinan. Tidak hanya berhenti di rute gowes, agenda ini juga diisi dengan sejumlah kegiatan yang bermakna, yaitu Peninjauan Mess Kowad Cut Nyak Dien, Peninjauan Pembangunan Perumahan Dinas Sekojo dan Kunjungan ke Pondok Pesantren Al-Mu'amanah. 

Dengan semangat gowes bersama ini, Kodam II/Sriwijaya tidak hanya meningkatkan kebugaran, tetapi juga memupuk keakraban internal, serta terus berkomitmen memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan prajurit dan masyarakat.

Pewarta: Junaidi 








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung