24 C
id

Delapan Unit Warung di Sukamaju Hangus Terbakar




Musi Banyuasin | Sumsel.suarana.com -  Sekitar delapan Unit Warung berlokasi di sereberang SPBU Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sekitar pukul 22.06 wib (09/12/2024) hangus terbakar.

"dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, tapi kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah", ujar Kades Sukamaju, Alimun Hamim pada wartawan (10/12). Dikutip dari: medianusantaranews.com-

Alimun menambahkan, kebakaran yang terjadi di jalan Palembang-Jambi depan SPBU di RT 01 Dusun VI Desa Sukamaju ini menghanguskan delapan Unit Warung, menurutnya kronologi belum diketahui secara pasti dan masih simpang-siur.

“Yang pasti banyak barang dagangan dan harta benda berharga milik para pedagang banyak tidak diselamatkan, karena kobaran api cepat membesar dan alat pemadam tidak ada”, terang salah satu kerabat korban yang terlihat masih trauma berat.

Adapun pemilik warung yang terbakar atas nama : Sunarmi, Herli, Dewi, Rama, Tika, Lina, Pipit dan warung milik Jalal.
Hingga beritanya ditayangkan di media ini belum ada pihak korban belum ada yang diminta komentarnya termasuk dari keterangan pihak kepolisian setempat.


Pewarta:Junaidi











Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung