24 C
id

Breaking news,, Ratusan Nelayan Datangi Lokasi Kapal Karam





Sumsel.suarana.com-  Ratusan nelayan berbagai daerah berbondong bondong datangi lokasi kejadian karamnya kapal memuat sembako yang sebelumnya dikabarkan tenggelam pada Minggu 22 saat menuju ke Kepulauan Bangka Belitung, 

Menurut informasi dari nelayan asal desa upang kecamatan air salek kapal tersebut tenggelam diduga mati mesin mendadak dingah terjangan ombak, selain sembako kapal ini juga memuat banyak minyak goreng merek Fortune, disinyalir menyebabkan berbondong bondongnya para nelayan ke lokasi kejadian, Senin 23 Desember 2024.

"Minyak makan" terang seorang nelayan (yy) 28 tahun yang berada di lapangan saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp 



Menurut (yy) dilokasi saat ini telah ada petugas kepolisian Air yang melakukan pemantauan di 
tempat tersebut, namun para nelayan tampak berhamburan diduga sedang mengumpulkan minyak goreng dan barang lainnya yang hanyut terbawa arus 

Sementara ( fd) melengkapi keterangan dari yy mengatakan hari ini berkemungkinan masih ada nelayan yang belum datang menyusul ke lokasi, guna turut pula mendapatkan manfaat dari peristiwa nahas tersebut, menurut dia barang barang yang diambil oleh nelayan hanya yang bersifat layak untuk dikonsumsi saja, itupun terhitung mubazir jika tidak diambil oleh para nelayan.




"Sebagian yang bagus .Bae yang di ambek ..gandum mi..masok Aer gale, Dari pade ilang kanyut Bae" jelas dia 

Sampai saat ini dikabarkan masih akan bertambah nelayan yang datang ke lokasi kejadian, namun belum diketahui dengan pasti tindakan yang dilakukan oleh pemilik kapal, sementara akibat dari kejadian tersebut diperkirakan kerugian materi ditaksir mencapai ratusan juta bahkan bisa mencapai milyaran rupiah.

Pewarta: Junaidi
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung