24 C
id

Bentuk Dukungan Ketahanan Pangan, Kapolsek Pulau Rimau Tanam Ubi Kayu

 

 

BANYUASIN - Sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional Ketahanan Pangan Merah Putih, Kapolsek Pulau Rimau Polres Banyuasin AKP Syafarudin SH bersama Camat Selat Penuguan Syamsudin, melaksanakan penanaman bibit ubi kayu.* 

Bibit Ubi Kayu yang ditanam tersebut 
sebanyak 1000  Batang yang ditanam
di Lahan kering Desa Wonodadi Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin dengan luas lahan lebih kurang 200 x 50 meter.

Turut serta dalam giat ini yakni tokoh masyarakat, Perangkat Desa Wonodadi dan Anggota Polsek Pulau Rimau.
Giat ini dilaksanakan dalam rangka  Asta Cita Polri Mendukung Progam Ketahanan Pangan.

Banyuasin|Sumsel.suarana.com-
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK, melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafaruddin SH mengatakan, tanaman ubi kayu ini dipilih karena memiliki potensi hasil panen yang tinggi.
Serta dapat berkontribusi langsung pada ketahanan pangan di wilayah setempat.

"Antusiasme tokoh masyarakat Desa Wonodadi sangat besar dalam mendukung program ini, mengingat pentingnya swasembada pangan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan ke depan," kata Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafaruddin, Jum'at (13/12) 

Kapolsek Pulau Rimau  berharap 
langkah ini dapat menjadi inspirasi 
bagi masyarakat sekitar. Untuk turut memanfaatkan lahan kosong di sekitar tempat tinggal demi mendukung program ketahanan pangan.

Pewarta: Junaidi 








Suarana.com hadir di seluruh wilayah. Baca juga jaringan media kami:


Kami juga menyediakan layanan untuk Anda:

TV.suarana.com (Layanan TV streaming)  
Epaper.suarana.com (Akses koran digital)  
Promo.suarana.com (Penawaran promosi terbaru)  
Edu.suarana.com (Platform edukasi)  
Catatan.suarana.com (Berita dan catatan harian)  
Adv.suarana.com (Layanan iklan)  
Store.suarana.com (Toko online Suarana)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung