24 C
id

Apel Siaga Menjelang Tahun Baru 2025

Dandim Muara Enim Bagikan Helm Demi Pengamanan dan Keselamatan


Sumsel.suarana.com
Menjelang menyambut Tahun Baru 2025 Anggota Kodim 0404/Muara Enim mengikuti Apel Siaga yang dipimpin langsung Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya, S.H., di Lapangan Apel Makodim 0404/Muara Enim Jln Ahmad Yani No 59 Pasar 1 Muara Enim Kab. Muara Enim. Selasa (31/12/2024). 

Apel ini digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan kesiapan maksimal seluruh personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan menyambut Tahun Baru 2025.

Apel tersebut dihadiri oleh Pabung Prabumulih Mayor Arm Broto Santoso, Para Perwira Staf Kodim 0404/Muara Enim, Para Danramil Jajaran Kodim 0404/Muara Enim dan Seluruh Anggota dan PNS Kodim 0404/Muara Enim.

Dalam arahannya, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya, S.H.,. Menegaskan laksanakan kegiatan dan tugas serta kewajiban dengan iklas dan penuh rasa tanggung jawab.

Personil Kodim 0404/Muara Enim yang terlibat gabungan pengamanan di Pos Pengamanan dari berbagai instansi lakukan tugas yang terbaik sesuai tugas dan fungsinya.

Kegiatan pengamanan merupakan perbantuan TNI kepada Kepolisian dalam rangka pengamanan Tahun Baru 2025 untuk menciptakan suasana yang nyaman dan aman.

Kami berkomitmen untuk mendukung penuh aparat kepolisian dan pihak terkait dalam menjaga stabilitas keamanan Tahun Baru 2025.

"Kehadiran personel TNI di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan lakukan koordinasi terbaik dengan instansi terkait dan elemen masyarakat dalam rangka pengamanan menyambut Tahun  Baru 2025." ujarnya.

Diakhir kegiatan Apel Siaga Dandim 0404/Muara Enim Letkol Arm Tri Budi Wijaya, S.H., membagikan Helm kepada  seluruh anggota Kodim 0404/Muara Enim dan Jajaran Koramil 0404/Muara Enim yang diwajibkan memakai helm untuk keamanan dan keselamatan.

Pewarta: Junaidi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Dukung jurnalisme independen bersama Suarana.com untuk terus menghadirkan berita berkualitas.

👉 Klik di sini untuk mendukung